TPS 14 Desa Pekat Dompu, Akan Gelar Pencoblosan Ulang

Kategori Berita

.

TPS 14 Desa Pekat Dompu, Akan Gelar Pencoblosan Ulang

Koran lensa pos
Selasa, 23 April 2019
Arifuddin, Ketua KPU Kab. Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - TPS 14 di Dusun Latonda Barat Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2019 besok. Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. "Ya benar TPS 14 di Desa Pekat Kecamatan Pekat akan dilaksanakan PSU. Di Kabupaten Dompu hanya satu TPS ini saja, " ungkapnya. Dijelaskan Arif PSU dilaksanakan di TPS tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) Kecamatan Pekat atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pekat. "Atas rekomendasi tersebut kita tindaklanjuti setelah kita kaji kita putuskan untuk melaksanakan PSU di TPS tersebut untuk 2 jenis surat suara yaitu PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) dan surat suara DPD-RI," jelasnya.

Lebih lanjut Arif mengemukakan PSU dilaksanakan di TPS tersebut karena ada 5 orang warga yang ikut mencoblos padahal nama mereka tidak tertera di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga tidak membawa surat A5 sebagai pembuktikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan  (DPTb). "Dengan membawa KTP mereka diizinkan untuk memberikan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Dompu senior ini. Saat kelima warga ini memperlihatkan KTP, lanjutnya petugas KPPS tidak lagi memperhatikan dengan cermat. Dianggap bahwa KTP tersebut adalah KTP setempat karena kelima warga yang berasal dari luar daerah tersebut telah lama berdomisili di wilayah setempat. Bahkan telah beranak-pinak di desa tersebut dan telah memiliki rumah. "Ternyata KTPnya masih di luar daerah. Punya rumah di situ tapi identitas kependudukannya masih di luar Dompu," kata Arif. PSU tersebut, tambah Arif karena telah memenuhi unsur sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 372. "Seluruh pemilih di TPS itu akan memilih ulang khusus untuk 2 jenis surat suara saja yaitu PPWP dan DPD," pungkasnya. (AMIN)