Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu Tetapkan 8 Raperda

Kategori Berita

.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu Tetapkan 8 Raperda

Koran lensa pos
Rabu, 01 Mei 2019

Dompu, Lensa Pos NTB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu,  Selasa siang (30/4) menyelenggarakan kegiatan Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin, S. Sos dan didampingi Wakil Ketua, Muhammad Amin, S. Pd  itu dengan 2 (dua) agenda.
Agenda pertama adalah penerimaan Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Dompu Tahun Anggaran (TA) 2018. Sedangkan agenda kedua adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu.
LKPJ Bupati Dompu TA 2019 dibacakan oleh Wakil Bupati Dompu, Arifuddin, SH yang dilanjutkan dengan pandangan umum masing-masing fraksi terhadap LKPJ tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu, Muhammad Iksan, S. ST, MM menyebutkan ada 8 (delapan) Raperda yang ditetapkan dalam rapat tersebut untuk diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu. "Enam Raperda di antaranya merupakan usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Sedangkan 2 (dua) Raperda lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Dompu," sebut Iksan.
Ia menerangkan keenam Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Pengelolaan Aset Daerah, Raperda tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sedangkan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dompu yaitu Raperda tentang Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. (AMIN)