Kota Bima, Lensa
Pos NTB – Setelah hampir satu tahun H alias Anas diburu Tim Resmob Polres
Bima Kota, atas Kasus Penganiayaan Berat (Anirat) TKP Kantor PT. Aice Cream
Alicee Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, 17 Juli 2018 lalu, hari ini,
Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 14.30 wita petualangan H alias Anas Pelaku penganiayaan terhadap SH (36) Karyawan swasta Asal Kelurahan Sadia
harus terhenti. Setelah lama diburu, Tim Resmob Polres Bima Kota menangkap
Pelaku H ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Wawo
Kabupaten Bima.
Motif dibalik penganiayaan tersebut,
Diduga Pelaku mempunyai dendam pribadi terhadap Korban, sehingga pelaku
melampiaskan sakit hatinya dengan cara membacok disekujur tubuh Korban menggunakan
celurit . Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri. Setelah hampir
setahun Pelaku jadi buron. Tim mendapatkan titik terang keberadaan pelaku
di salah
satu rumah di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Kemudian TIM melakukan penggerebekan terhadap
pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku
tersebut, pada saat di lakukan
penangkapan pelaku mencoba untuk melarikan diri namun dengan sigap Tim berhasil
mengamankan pelaku.
Di tengah perjalanan menuju ke Mako Polres Bima Kota, tepatnya di Jalan Lintas Wawo, (tengah
pegunungan) pelaku mencoba mengecoh petugas dengan alasan buang air kecil, dan pada saat Buang air kecil dan melihat Tim lengah, Pelaku berontak dan melarikan diri sehingga Tim memberikan tembakan
peringatan 3x dan menyuruh pelaku berhenti,
namun tidak diindahkan, sehingga
TIM melumpuhkan pelaku dengan timah panas dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya
membawa pelaku ke RSUD untuk mendapatkan perawatan. Sesaat setelah melakukan
penangkapan, Tim melakukan penggeledahan barang bukti dan
berhasil menemukan celurit yang digunakan Pelaku saat beraksi, selanjutnya
TIM membawa pelaku bersama BB ke kantor Sat Reskrim Res Bima Kota, kondisi
berjalan aman dan terkendali. (TIM)