Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Senin malam (1/4) pukul 22.00 Wita melakukan penggerebekan terhadap rumah Rs, warga Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu'u yang diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika gol I yang bukan tanaman sebagaimana yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari Penggeledahan itu, Polisi menemukan 2 poket diduga narkotika jenis shabu, 2 korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca dan 1 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Adhar, S. Sos melalui Kasubag Humas IPTU Sabri, SH mengungkapkan kronologis penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Rs sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu sehingga Tim Opsnal Polres Dompu yang dipimpin Kanit Opsnal AIPTU Saihun melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersebut," ungkapnya.
Setelah Tim Opsnal memastikan bahwa Rs berada di dalam rumahnya, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan.
Pada saat Tim Opsnal turun dari mobil, Rs melihatnya dan langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Saat ia lari ketakutan itu barang yang diduga narkoba jenis shabu sebagian terjatuh di depan pintu belakang rumah pelaku. Anggota tim sempat melakukan pengejaran tetapi pelaku berhasil meloloskan diri menuju perkebunan warga.
Kemudian Tim Opsnal memanggil Ketua RT dan Kepala Dusun setempat dan menjelaskan terkait pengerebekan tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah kepada Ketua RT dan Kepala Dusun yang disaksikan oleh warga masyarakat sekitar.
"Kasat Narkoba berjanji untuk mengejar pelaku," pungkas Sabri.(AMIN)
Dari Penggeledahan itu, Polisi menemukan 2 poket diduga narkotika jenis shabu, 2 korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca dan 1 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Adhar, S. Sos melalui Kasubag Humas IPTU Sabri, SH mengungkapkan kronologis penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Rs sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu sehingga Tim Opsnal Polres Dompu yang dipimpin Kanit Opsnal AIPTU Saihun melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersebut," ungkapnya.
Setelah Tim Opsnal memastikan bahwa Rs berada di dalam rumahnya, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan.
Pada saat Tim Opsnal turun dari mobil, Rs melihatnya dan langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Saat ia lari ketakutan itu barang yang diduga narkoba jenis shabu sebagian terjatuh di depan pintu belakang rumah pelaku. Anggota tim sempat melakukan pengejaran tetapi pelaku berhasil meloloskan diri menuju perkebunan warga.
Kemudian Tim Opsnal memanggil Ketua RT dan Kepala Dusun setempat dan menjelaskan terkait pengerebekan tersebut seraya menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah kepada Ketua RT dan Kepala Dusun yang disaksikan oleh warga masyarakat sekitar.
"Kasat Narkoba berjanji untuk mengejar pelaku," pungkas Sabri.(AMIN)