Mataram, Lensa Post NTB – Satresnarkoba Polres Lombok Utara, Minggu
(3/3) sekitar pukul 14.00 berhasil mengungkap puluhan tanaman ganja yang ditanam
di halaman sebuah rumah milik suami istri berinisial SP (36) istri dan SK (50)
suami. Dalam release Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, SIK mengungkapkan,
dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 20 pohon ganja hidup yang
tingginya bervariasi paling tinggi ukuran 80 centi dan 51 benih atau bibit
ganja dengan tinggi rata-rata 5 cm. “Terhadap tersangka dan barang buktinya
sudah diamankan di Polres Lombok Utara,” tulis release Kabid Humas Polda NTB
AKBP Purnama, SIK, Selasa (5/3).
Dalam kronologis pengungkapan tersebut
tertuang, berdasarkan informasi dari masyarakat petugas mendapatkan informasi
ada penanaman ganja disebuah pekarangan rumah di tengah kebun yang jauh dari
jalan raya dan keramaian. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pendalaman
informasi dan mendatangi TKP. Tiba di lokasi petugas melihat tanaman yang
diduga ganja yang kemudian menanyakan kepada tersangka selaku pemilik rumah.
Diakui bahwa tanaman itu ia sendiri
menanamnya karena tanaman itu adalah tanaman sayur yang bijinya dibawa dari
luar negeri yaitu Kerajaan Brunei Darussalam kurang lebih 4 bulan yang lalu.
Biji tersebut ditanam di halaman depan rumahnya kurang lebih 2 bulan yang lalu.
“Sebagai campuran sayur, SK mengakui sudah keempat kalinya mencampurkan biji
ganja untuk dikonsumsi,” tutup release Kabid Humas Polda NTB. (TIM)