Kota Bima, Lensa Pos NTB - Kepolisian Resor Bima Kota, pagi ini Jumat (22/3/2019) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) satwa yang dilindungi berupa 31 cangkang punggung penyu, 3 buah cangkang dada penyu, 14 kantong plastik yang berisi sisik cangkang bagian belakang penyu, 1 buah karung berisi daging penyu yang sudah dikeringkan.
Pemusnahan BB yang digelar dihalaman Polres Bima Kota, dihadiri Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Kepala BKSDA SKW III Bima Dompu, Kanit Tipidter beserta anggota, Anggota BKSDA SKW III Bima Dompu.
Selain memusnahkan beberapa BB, Polisi juga berhasil menyita 1 unit perahu motor warna biru putih, 1 buah alat timbang, 1 unit hp merk samsung android warna putih, 1 unit hp merk samsung lipat warna putih, 1 unit hp merk prince warna biru.
Sementara 2 Pelaku Pemburu satwa yang dilindungi tersebut telah ditahan Polres Bima Kota, dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Adapun identitas pelaku, yakni SF alias Riki (47), Wiraswasta, RT. 004 RW. 002 Desa Sabalena Kecamatan Sapuka Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dan SM (56), wiraswasta RT. 009 RW. 004 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB.
Keduanya telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi. Pelaku dan BB ditahan Polres Bima Kota berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/K/320/IX/2018/Res Bima Kota tanggal 02 September 2018, dengan waktu dan TKP
Pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di RT 009 RW 004 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima. (TIM)