Ruteng NTT, Lensa Post NTB - Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Kabupaten
Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, AlFitri, S.Ag,.S.H.,M.HI, kepada media ini dikatakannya, telah diadakan
kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama
Ruteng dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (LBH SURYA NTT)
tentang Penyediaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) Pengadilan Agama Ruteng pada Rabu, 20 Pebruari 2019, jam 10.00 Wita
bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ruteng. Al Fitri dengan rinci
mengatakan MoU ditandatangani oleh saya
sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng dengan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita
Juwita, SH., MH,.
Dalam sambutannya Al Fitri
menjelaskan tentang tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk
memberikan pelayanan hukum di pos layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama
Ruteng sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan
Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi
sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan. Al Fitri menambahkan, Pos jasa konsultan layanan bantuan hukum
adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ruteng bagi pemberi bantuan
hukum dalam hal ini LBH SURYA NTT kepada pemohon bantuan hukum dalam hal
pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat
gugatan/permohonan baik cerai talak, cerai gugat, gono gini maupun gugatan
waris.
Ditambahkannya untuk
petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan
Hukum adalah Advokat atau Sarjana Hukum Islam/Sarjana Syariah/Sarjana Hukum,
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan
Agama dengan LBH Surya NTT, sedangkan
Pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik
perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar
jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk
menangani dan menyelesaikan berbagai perkara di Pengadilan Agama Ruteng.
Lanjut Al Fitri bahwa
dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya prinsip keadilan, non diskriminasi,
keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat
miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang
disabilitas dan perlindungan anak.
Al Fitri menegaskan LBH
SURYA NTT akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang
telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan
pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Ketua LBH
SURYA NTT dalam sambutannya mengatakan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Ruteng atas kepercayaan yang diberikan
kepada LBH SURYA NTT dalam hal jasa konsultasi layanan bantuan hukum tahun
anggaran 2019 ini dimana kerjasama ini merupakan kerjasama tahun kedua bagi LBH
SURYA NTT, semoga kami bisa menjaga kepercayaan ini dengan baik dan harapan
kami, kerjasama ini tidak hanya pada tahun 2019 ini saja melaikan dapat
berlanjut pada tahun tahun berikutnya.
Hadir dalam MoU tersebut
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I., Pejabat
Pembuat Komitmen PA Ruteng Rusli, S.HI.,
M.H., Sekretaris PA Ruteng Abu Hanifah Al Hamidy., S.Ag., Panitera PA Ruteng
Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag., Para Hakim PA Ruteng, Pejabat Fungsional
dan Struktural PA Ruteng serta Pegawai Tidak Tetap pada Pengadilan Agama
Ruteng. Sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri/Pengawas Herry F.F.
Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH, E. Nita Juwita, SH., MH, serta
Paralegal LBH Surya NTT Perwakilan Manggarai. (TIM)