Divonis Mati, 5 Terdakwa Kasus Mutilasi di Woja Ajukan Kasasi ke MA

Kategori Berita

.

Divonis Mati, 5 Terdakwa Kasus Mutilasi di Woja Ajukan Kasasi ke MA

Koran lensa pos
Kamis, 21 Februari 2019
Kasi Pidum Kajari Dompu
Dompu, Lensa Post - Sidang kasus mutilasi yang menewaskan Irwan alias Tofan (23) dan Imran (15), warga Dusun Wawobaka Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB di dekat TPA Bara setahun lalu belum juga rampung. Permohonan banding 6 (enam) terdakwa ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Nusa Tenggara Barat atas putusan hakim Pengadilan Negeri Dompu dengan vonis seumur hidup justru menjadi bumerang bagi mereka.
Pasalnya hakim di PT menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap 5 (lima) orang terdakwa dan memvonis 8 (delapan) bulan bagi 1 (satu) terdakwa.

Kelima terdakwa yang divonis mati tersebut adalah A alias Angga, S alias Rambo, H alias Rian, I dan S. Sedangkan yang divonis 8 (delapan) bulan adalah terdakwa berinisial Us.
Putusan hakim PT juga memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa Us dari tahanan karena telah habis masa tahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu NTB,  Catur Hidayat, SH yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa pasca putusan Hakim PT itu, kelima terdakwa kini tengah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Demikian pula pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan PT yang memberikan hukuman 8 bulan penjara bagi terdakwa Us.
Catur mengemukakan adanya JPU melakukan kasasi ke MA terhadap putusan hakim PT kepada terdakwa Us karena putusan tersebut terlalu ringan dan pasal yang digunakan JPU berbeda dengan yang disimpulkan dalam putusan hakim PT.

"Selain vonis yang ringan, pasal yang jaksa buktikan dengan yang disimpulkan dalam putusan hakim pengadilan tinggi berbeda itu yang buat kami mengajukan kasasi," jelas Catur.
Lebih lanjut ia mengatakan putusan hakim PT terhadap 6 terdakwa belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap (incraht) karena para terdakwa tengah mengajukan permohonan kasasi. (TIM LENSA POST/ EMO)