![]() |
Kasi Pidum Kajari Dompu |
Pasalnya hakim di PT menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap 5 (lima) orang terdakwa dan memvonis 8 (delapan) bulan bagi 1 (satu) terdakwa.
Kelima terdakwa yang divonis mati tersebut adalah A alias Angga, S alias Rambo, H alias Rian, I dan S. Sedangkan yang divonis 8 (delapan) bulan adalah terdakwa berinisial Us.
Putusan hakim PT juga memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa Us dari tahanan karena telah habis masa tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu NTB, Catur Hidayat, SH yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa pasca putusan Hakim PT itu, kelima terdakwa kini tengah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Demikian pula pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan PT yang memberikan hukuman 8 bulan penjara bagi terdakwa Us.
Catur mengemukakan adanya JPU melakukan kasasi ke MA terhadap putusan hakim PT kepada terdakwa Us karena putusan tersebut terlalu ringan dan pasal yang digunakan JPU berbeda dengan yang disimpulkan dalam putusan hakim PT.
"Selain vonis yang ringan, pasal yang jaksa buktikan dengan yang disimpulkan dalam putusan hakim pengadilan tinggi berbeda itu yang buat kami mengajukan kasasi," jelas Catur.
Lebih lanjut ia mengatakan putusan hakim PT terhadap 6 terdakwa belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap (incraht) karena para terdakwa tengah mengajukan permohonan kasasi. (TIM LENSA POST/ EMO)