![]() |
ILUSTRASI |
Bima,
Lensa Post - Menyusul
Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit anjing gila (rabies) yang terjadi di Kabupaten Dompu, Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Bima Ir. Abdollah
mengatakan bahwa Kabupaten Bima berstatus waspada rabies. "Meskipun saat
ini Kabupaten Dompu telah dinyatakan berstatus KLB Rabies, namun untuk Kabupaten Bima belum ada laporan masyarakat
terkait adanya warga yang terpapar penyakit ini". Dikatakan Abdullah
korban yang terpapar rabies di Kabupaten Dompu sajak bulan November 2018
mencapai angka 275 orang yang terkena gigitan dan 1 orang dinyatakan meninggal
dunia. Namun demikian katanya,Kabupaten
Bima memberlakukan status waspada penyebaran rabies.
Secara
historis Pulau Sumbawa bukan merupakan daerah penyebaran penyakit rabies
seperti Sulawesi Bali dan Flores, namun untuk mengantisipasi meluasnya wabah
rabies di Kabupaten Bima, Abdollah telah mengambil langkah yang diperlukan
dalam mengantisipasi wabah rabies. "Setelah mengikuti Rapat koordinasi di
tingkat provinsi, kami telah mengambil
langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi wabah ini". Unit pelaksana teknis (UPTD) Poskeswan
khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Dompu seperti Kecamatan
Madapangga, Sanggar dan Donggo bagian
barat telah diinstruksikan untuk terus memberikan penyuluhan dan meningkatkan
kewaspadaan masyarakat setempat".
Ungkapnya.
Disamping
itu, "Disnak Keswan juga akan
melakukan eliminasi rabies ini dalam waktu dekat di kecamatan Madapangga dan Bolo untuk mencegah meluasnya penyakit
anjing gila ini". Jelas pria yang akrab disapa Aba Ola ini. Dirinya juga
akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Pos Karantina Hewan,
Dinas Kesehatan, Dinas kominfostik dan
Bagian Administrasi Kesra berkaitan dengan penanganan upaya pencegahan dan
antisipasi penyakit ini. Bila ada laporan kejadian, "penanganan korban
dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan penanganan hewan oleh Dinas Peternakan dan
Keswan". Tandasnya. (TIM)