Bupati Dompu Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Tanah untuk Beberapa Sekolah -->

Kategori Berita

.

Bupati Dompu Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Tanah untuk Beberapa Sekolah

Koran lensa pos
Selasa, 07 April 2026

 

Bupati Dompu, Bambang Firdaus berfoto bersama Kadis Dikpora H. Rifaid, Kepala BPKAD Muhammad Syahroni dan pada kepala sekolah penerima sertifikat




Dompu, koranlensapos.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah untuk beberapa sekolah tingkat dasar. Kegiatan tersebut berlangsung di Panggung Car Free Day (CFD) Jalan Soekarno - Hatta dalam rangkaian kegiatan "Dompu Melayani", Minggu (4/4/2026).

Bupati yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) H. Rifaid dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Syahroni menyerahkan sertifikat kepada 6 kepala sekolah yang berada di Kecamatan Dompu, Woja dan Pajo.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menjelaskan penyerahan sertifikat tanah kepada beberapa sekolah di Kabupaten Dompu merupakan langkah penting yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan barang milik daerah.

"Pemberian sertifikasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekolah, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi sekolah-sekolah lain agar lebih peduli terhadap aset yang berada dalam penguasaannya," jelas Syahroni.

Dengan adanya sertifikat, lanjutnya, sekolah memiliki dasar yang kuat untuk melindungi lahan dari potensi sengketa maupun klaim sepihak, sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan.

"Selain itu, sertifikasi tanah sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab kepala sekolah selaku kuasa pengguna barang dalam melakukan pengamanan aset yang dikelola," ujarnya.

Kepala sekolah diharapkan segera mengurus sertifikat tanah apabila lahan sekolah yang digunakan belum bersertifikat, dengan berkoordinasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu. 

"Dengan langkah tersebut, sekolah dapat memastikan bahwa lahan yang digunakan benar-benar aman secara hukum dan tercatat dalam sistem pengelolaan barang milik daerah serta terlindungi dari potensi sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari," tandasnya.

Syahroni menegaskan, penyerahan sertifikat ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum atas aset pendidikan yang selama ini digunakan. 

"Dengan adanya sertifikat, sekolah memiliki dokumen resmi yang melindungi lahan dari potensi sengketa atau klaim sepihak. Hal ini juga menjadi dorongan bagi sekolah-sekolah lain agar lebih peduli terhadap aset yang mereka kuasai, mengingat masih banyak sekolah di Kabupaten Dompu yang belum memiliki sertifikat tanah," ulasnya.

Ditambahkan Kaban, kegiatan ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan administrasi dan legalitas. "Sertifikasi tanah menjadi bagian dari bentuk tindakan pengamanan barang milik daerah untuk memastikan bahwa seluruh aset tanah di Kabupaten Dompu tersertifikasi, terdata dengan baik, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," tegasnya.

Kepala Dinas Dikpora, H. Rifaid juga menegaskan bahwa sertifikat merupakan bukti legalitas sekaligus legitimasi kepemilikan atas tanah oleh Pemda. Diakuinya pada masa orde baru dulu, pihak Pemda yang diwakili oleh Dikbud saat itu melakukan pembelian lahan untuk pembangunan gedung sekolah terkadang tanpa membuat surat keterangan jual beli dengan pemilik tanah semula. Puluhan tahun kemudian, tanah yang sudah berdiri sekolah di atasnya digugat oleh anak atau cucu pemilik pertama.

"Ini pernah terjadi, untuk itu pengurusan sertifikat tanah sekolah sangat penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang mengklaimnya," kata Rifaid. 

Adapun sekolah yang menerima sertifikat yakni SDN 1 Dompu (Bada), SDN 26 Dompu (O'o), SDN 1 Woja (Montabaru). SDN 7 Woja (Kandai II), SDN 1 Pajo (Ranggo) dan SDN 2 Pajo (Jambu). (emo).