Aris Muhammad Sebut Yusril Ihza Mahendra, Berhasil Bebaskan Abubakar Ba’asyir

Kategori Berita

.

Aris Muhammad Sebut Yusril Ihza Mahendra, Berhasil Bebaskan Abubakar Ba’asyir

Koran lensa pos
Sabtu, 19 Januari 2019
Bendahara Umum PBB - H. Aris Muhammad, SH

Jakarta, Lensa Post – Bendahara Umum Partai Bulan Bintang (PBB), H. Aris Muhammad, SH menyebut keberhasilan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc mendorong Presiden Jokowi membebaskan Terpidana Kasus Terorisme, Ust. H. Abubakar Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1). Menurut Putra Bima yang juga Calon DPR RI Partai PBB Daerah Pemilihan NTB 1 (Pulau Sumbawa) No. Urut 1 ini,  bahwa baru beberapa Minggu Bapak Yusril bekerja sebagai Penasihat Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi - Ma' ruf, telah menghasilkan beberapa kebijakan yang membawa manfaat dan kebaikan bagi umat muslim, diantaranya 1. Mendampingi Habib Bahar dalam Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Simbol Negara, hingga Habib Bahar Dipolisikan, 2. Ustadz Tengku Zulkarnain dibebaskan dari tuntuntan Pengadilan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Presiden, 3. Presiden setuju menaikan dan mengangkat guru Honorer, dan 4. Permintaan Yusril Ihza Mahendra untuk membebaskan Ustadz Abubakar Basyir, dan disetujui Presiden Jokowi. Semoga akan ada lagi kebijakan-kebijakannya yang menyejukan umat Islam. “Ini Saya sampaikan apa adanya, bahwa Bapak Yusril tidak akan merubah pendiriannya, demi membela ummat yang didzolimi,” terang Aris meyakinkan. 
Saat Yusril Ihza Mahendra menjemput Pembebasan Ust. Abubakar Ba'asyir
Pembebasan Abubakar Ba’asyir oleh Presiden Jokowi melalui Kuasa Hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mendapat respon positif dari berbagai pihak, terutama keluarga besar Ust. Abubakar Ba’asyir. Bahkan Yusril Ihza Mahendra menjemput langsung pembebasan Abubakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Melalui putranya Abdul Rochim menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas pembebasan orang tuanya Ust. Abubakar Ba’asyir. Menurut Rochim Abubakar Ba’asyir akan tinggal bersama Dirinya di Ponpes Ngruki Cemani Grogol Sukoharjo Jawa Tengah. Dengan memperbanyak istrahat dan akan melakukan aktivitas sehari-hari di Pondok Pesantren, ujar Rochim.    

Sementara itu, Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – KH. Ma'ruf Amin, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri. "Ustaz Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat. Ustadz Abu Bakar Baasyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada  2011 silam. Ba’asyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. (TIM LENSA  POST)