![]() |
Bendahara Umum PBB - H. Aris Muhammad, SH |
Jakarta,
Lensa Post –
Bendahara Umum Partai Bulan Bintang (PBB), H. Aris Muhammad, SH menyebut
keberhasilan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc mendorong Presiden
Jokowi membebaskan Terpidana Kasus Terorisme, Ust. H. Abubakar Ba’asyir di
Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat
(18/1). Menurut Putra Bima yang juga Calon DPR RI Partai PBB Daerah Pemilihan
NTB 1 (Pulau Sumbawa) No. Urut 1 ini, bahwa
baru beberapa Minggu Bapak Yusril bekerja sebagai Penasihat Hukum Calon
Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi - Ma' ruf, telah menghasilkan beberapa kebijakan
yang membawa manfaat dan kebaikan bagi umat muslim, diantaranya 1. Mendampingi
Habib Bahar dalam Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Simbol Negara, hingga Habib
Bahar Dipolisikan, 2. Ustadz Tengku Zulkarnain dibebaskan dari tuntuntan
Pengadilan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Presiden, 3. Presiden
setuju menaikan dan mengangkat guru Honorer, dan 4. Permintaan Yusril Ihza Mahendra
untuk membebaskan Ustadz Abubakar Basyir, dan disetujui Presiden Jokowi. Semoga
akan ada lagi kebijakan-kebijakannya yang menyejukan umat Islam. “Ini Saya
sampaikan apa adanya, bahwa Bapak Yusril tidak akan merubah pendiriannya, demi
membela ummat yang didzolimi,” terang Aris meyakinkan.
Pembebasan
Abubakar Ba’asyir oleh Presiden Jokowi melalui Kuasa Hukum Prof. Dr. Yusril
Ihza Mahendra mendapat respon positif dari berbagai pihak, terutama keluarga
besar Ust. Abubakar Ba’asyir. Bahkan Yusril Ihza Mahendra menjemput langsung
pembebasan Abubakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Melalui
putranya Abdul Rochim menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas pembebasan
orang tuanya Ust. Abubakar Ba’asyir. Menurut Rochim Abubakar Ba’asyir akan
tinggal bersama Dirinya di Ponpes Ngruki Cemani Grogol Sukoharjo Jawa Tengah. Dengan
memperbanyak istrahat dan akan melakukan aktivitas sehari-hari di Pondok
Pesantren, ujar Rochim.
Sementara
itu, Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – KH.
Ma'ruf Amin, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, menyatakan
pembebasan Abu Bakar Ba’asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo,
Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri. "Ustaz Abu Bakar seorang ulama yang
harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas
nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang
memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur,
Bogor, Jabar, Jumat. Ustadz Abu Bakar Baasyir divonis bersalah dengan pidana 15
tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Ba’asyir dinilai terbukti secara
sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk
melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. (TIM LENSA POST)