Tim Gabungan TNI – Polri Gagalkan Penyelundupan Hewan Hasil Buruan Ilegal

Kategori Berita

.

Tim Gabungan TNI – Polri Gagalkan Penyelundupan Hewan Hasil Buruan Ilegal

Koran lensa pos
Minggu, 30 Desember 2018
Tim Gabungan TNI - Polri 

Bima, Lensa Post - Tim Gabungan yang terdiri dari Jatanras Polres Bima Kota, Anggota Polsek Sape dan Personil TNI Koramil Sape berhasil menggagalkan penyelundupan Hewan hasil buruan ilegal dari Pulau Komodo menuju Sape Bima. Pelaku penyelundupan hewan satwa dilindungi yang menggunakan Mobil Pick Up bernomor polisi EA 9034 WZ tersebut, berhasil digagalkan Tim Gabungan TNI – Polri di pantai So Toro Wamba Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima Sabtu (29/12/2018) pukul 11.00 wita. Informasi ini berawal laporan masyarakat adanya kegiatan bongkar muat hewan hasil buruan dari Pulau Komodo, akhirnya Tim  langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. 
Barang Bukti Hewan Rusa Kondisi Mati
Hasil pengejaran dan penulusuran Tim Gabungan TNI – Polri, berhasil mengamankan sopir mobil Pick Up yang nemuat Barang Bukti (BB) berupa hewan Rusa dalam keadaan mati. Selanjutnya Tim meluncur ke TKP tempat bongkar muat, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Namun para pelaku telah melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di TKP. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang melarikan diri oleh Tim Buser Polres Bima Kota. 

Hasil Operasi Tim Gabungan berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti, diantaranya : Sepucuk senjata Api Rakitan Laras Panjang (diduga menggunakan Laras SS1), Sepucuk Senjata Api Rakitan Laras panjang (lengkap dengan Laser), 8 (delapan) Butir amunisi SS1, 9 (sembilan) ekor Rusa Mati (sudah dipotong-potong), satu Kepala Kerbau, satu unit mobil Pick up nopol EA 9034 WZ, Satu unit Kapal Boat Kayu. Diketahui, Para terduga pelaku melakukan perburuan hewan/Rusa di pulau Komodo dengan menggunakan senjata Api laras panjang, dan selanjutnya membawa  hasil buruan ke Sape Kabupaten Bima. Saat ini Para Terduga pelaku/ Sopir dan BB sementara diamankan di Polsek Sape dan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. (TIM LENSA POST)