![]() |
Tim Gabungan TNI - Polri |
Bima,
Lensa Post - Tim
Gabungan yang terdiri dari Jatanras Polres Bima Kota, Anggota Polsek Sape dan
Personil TNI Koramil Sape berhasil menggagalkan penyelundupan Hewan hasil buruan
ilegal dari Pulau Komodo menuju Sape Bima. Pelaku penyelundupan hewan satwa dilindungi
yang menggunakan Mobil Pick Up bernomor polisi EA 9034 WZ tersebut, berhasil
digagalkan Tim Gabungan TNI – Polri di pantai So Toro Wamba Desa Poja Kecamatan
Sape Kabupaten Bima Sabtu (29/12/2018) pukul 11.00 wita. Informasi ini berawal
laporan masyarakat adanya kegiatan bongkar muat hewan hasil buruan dari Pulau
Komodo, akhirnya Tim langsung menuju ke
lokasi yang dimaksud.
Hasil
pengejaran dan penulusuran Tim Gabungan TNI – Polri, berhasil mengamankan sopir
mobil Pick Up yang nemuat Barang Bukti (BB) berupa hewan Rusa dalam keadaan
mati. Selanjutnya Tim meluncur ke TKP tempat bongkar muat, dan berhasil
mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Namun
para pelaku telah melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di TKP. Selanjutnya
dilakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang melarikan diri oleh Tim
Buser Polres Bima Kota.
Hasil
Operasi Tim Gabungan berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti, diantaranya : Sepucuk
senjata Api Rakitan Laras Panjang (diduga menggunakan Laras SS1), Sepucuk
Senjata Api Rakitan Laras panjang (lengkap dengan Laser), 8 (delapan) Butir amunisi
SS1, 9 (sembilan) ekor Rusa Mati (sudah dipotong-potong), satu Kepala Kerbau, satu
unit mobil Pick up nopol EA 9034 WZ, Satu unit Kapal Boat Kayu. Diketahui, Para
terduga pelaku melakukan perburuan hewan/Rusa di pulau Komodo dengan
menggunakan senjata Api laras panjang, dan selanjutnya membawa hasil buruan ke Sape Kabupaten Bima. Saat ini
Para Terduga pelaku/ Sopir dan BB sementara diamankan di Polsek Sape dan
selanjutnya akan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. (TIM LENSA POST)