15 Calon KPU Sumbawa Laporkan Kecurangan Tim Seleksi ke Ombudsman dan DKPP

Kategori Berita

.

15 Calon KPU Sumbawa Laporkan Kecurangan Tim Seleksi ke Ombudsman dan DKPP

Koran lensa pos
Selasa, 25 Desember 2018

Sumbawa, Lensa Post – Lima belas peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumbawa yang terpental dan tidak masuk peringkat 10 besar, nampaknya tidak main-main menyikapi dugaan kecurangan dalam proses seleksi KPU Kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Pekan ini mereka akan mendaftarkan gugatan perkara ke Ombudsman dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah deadline yang diberikan kepada KPU RI tidak ditanggapi. “Dalam minggu ini gugatan kami sudah harus didaftarkan. Deadlinenya sudah berakhir,” kata Hendri Salahuddin, S.IP.,M.H.
Direktur Lembaga Magma Sumbawa yang juga staf pengajar di salah satu Perguruan Tinggi  ini memastikan gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan Ia menyebutkan materi gugatan itu telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pakar-Pakar Hukum dari Perguruan Tinggi Terkemuka di NTB dan juga Pakar Hukum dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah ini.

Menurut Hendri, KPU RI melalui Tim Seleksi yang dibentuk telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur serta melampaui kewenangan dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Timsel adalah mekanisme penetapan  peringkat 10 besar calon anggota KPU Sumbawa  yang bertentangan dengan ketentuan pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU No. 25 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No 7 tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. Akibatnya sejumlah peserta dirugikan baik secara materil maupun moril.
Hendri menambahkan, calon anggota yang saat ini ditetapkan berada pada peringkat 10 besar cacat hukum. Selain karena penetapannya yang tidak prosedural tetapi sebagian besar orang-orang yang dipilih merupakan titipan Ormas dan  tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan kata lain orang-orang tersebut ‘dipaksa” masuk 10 besar dengan kondisi nilai yang tidak memadai.

Pengumuman yang ditandatangani seluruh Tim Seleksi ini juga terlihat janggal karena diterbitkan sebanyak dua kali dengan nomor yang sama tetapi berbeda dalam penjelasannya. Pengumuman pertama menjelaskan hasil seleksi administrasi tetapi isinya tetang tes kesehatan dan tes wawancara yang diakumulasi dengan nilai CAT dan psikologi yang menjadi dasar penetapan peringkat 10 besar KPU Sumbawa. Sedangkan pengumuman kedua tertanggal 9 Desember 2018 menjelaskan tentang hasil tes kesehatan dan wawancara. Namun isinya sama dengan pengumuman pertama  yaitu, dasar penetapan 10 besar dari hasil akumulasi nilai tes kesehatan, tes wawancara, nilai CAT dan tes psikologi. “Oke-lah kalau ini dianggap kekeliruan. Tetapi dampak kekeliruan ini sangat besar. Tidak pantaslah Timsel yang sudah diseleksi melalui uji kelayakan lalu bertindak tidak profesional. Setahu kami mereka itu pakar,” sindirnya. Pengumuan peringkat 10 besar yang menetapkan sejumlah nama dengan nilai rendah, lanjut Hendri, menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap Timsel. Ditambah lagi dengan beredarnya daftar nama peringkat 10 besar tiga hari sebelum diumumkan secara resmi. “Gugatan terhadap kasus ini sudah siap dan tidak ada pilihan lain dari KPU RI kecuali membatalkan keputusan penetapan 10 besar calon anggota KPU Sumbawa, yang cacat hukum itu,” ujarnya. (TIM)