Sumbawa, Lensa Post –
Lima belas peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumbawa yang terpental
dan tidak masuk peringkat 10 besar, nampaknya tidak main-main menyikapi dugaan
kecurangan dalam proses seleksi KPU Kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Pekan
ini mereka akan mendaftarkan gugatan perkara ke Ombudsman dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah deadline yang diberikan kepada KPU RI tidak
ditanggapi. “Dalam minggu ini gugatan kami sudah harus didaftarkan. Deadlinenya
sudah berakhir,” kata Hendri Salahuddin, S.IP.,M.H.
Direktur Lembaga Magma Sumbawa yang juga staf pengajar
di salah satu Perguruan Tinggi ini memastikan gugatan yang diajukan
memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan Ia menyebutkan materi gugatan itu telah
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pakar-Pakar Hukum dari Perguruan Tinggi
Terkemuka di NTB dan juga Pakar Hukum dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
di daerah ini.
Menurut Hendri, KPU RI melalui Tim Seleksi yang
dibentuk telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur serta
melampaui kewenangan dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
menjadi tujuan wewenang tersebut. Salah satu pelanggaran yang dilakukan
Timsel adalah mekanisme penetapan peringkat 10 besar calon anggota KPU
Sumbawa yang bertentangan dengan ketentuan pasal 25 ayat (5) Peraturan
KPU No. 25 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No 7 tahun 2018 Tentang
Seleksi Calon Anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. Akibatnya sejumlah
peserta dirugikan baik secara materil maupun moril.
Hendri menambahkan, calon anggota yang saat ini
ditetapkan berada pada peringkat 10 besar cacat hukum. Selain karena
penetapannya yang tidak prosedural tetapi sebagian besar orang-orang yang
dipilih merupakan titipan Ormas dan tidak memiliki kualifikasi yang
dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan kata lain orang-orang tersebut
‘dipaksa” masuk 10 besar dengan kondisi nilai yang tidak memadai.
Pengumuman yang ditandatangani seluruh Tim Seleksi ini
juga terlihat janggal karena diterbitkan sebanyak dua kali dengan nomor yang
sama tetapi berbeda dalam penjelasannya. Pengumuman pertama menjelaskan hasil
seleksi administrasi tetapi isinya tetang tes kesehatan dan tes wawancara yang
diakumulasi dengan nilai CAT dan psikologi yang menjadi dasar penetapan
peringkat 10 besar KPU Sumbawa. Sedangkan pengumuman kedua tertanggal 9
Desember 2018 menjelaskan tentang hasil tes kesehatan dan wawancara. Namun
isinya sama dengan pengumuman pertama yaitu, dasar penetapan 10 besar dari
hasil akumulasi nilai tes kesehatan, tes wawancara, nilai CAT dan tes
psikologi. “Oke-lah kalau ini dianggap kekeliruan. Tetapi dampak kekeliruan ini
sangat besar. Tidak pantaslah Timsel yang sudah diseleksi melalui uji kelayakan
lalu bertindak tidak profesional. Setahu kami mereka itu pakar,” sindirnya. Pengumuan
peringkat 10 besar yang menetapkan sejumlah nama dengan nilai rendah, lanjut
Hendri, menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap Timsel. Ditambah lagi dengan
beredarnya daftar nama peringkat 10 besar tiga hari sebelum diumumkan secara
resmi. “Gugatan terhadap kasus ini sudah siap dan tidak ada pilihan lain
dari KPU RI kecuali membatalkan keputusan penetapan 10 besar calon anggota KPU
Sumbawa, yang cacat hukum itu,” ujarnya. (TIM)