Selong Lotim, Lensa Post NTB – Satuan Res
Narkoba Kepolisian Resort Lombok Timur, kamis pagi, (1/11/2018) pukul 09.00
wita, memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 46
Gram. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berdasarkan Surat Ketetapan
Barang Sitaan Narkotika Nomor : TAP_67/P.2.12.3/Euh.1/08/2018 tertanggal 16
Agustus 2018, perihal pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu
milik tersangka Irwan Novriadi Bin Sahirudin (alm) dan tersangka L. Herman Bin
L. Putra sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal
127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Markas Komando Polres
Lombok Timur oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Surya Irawan,
disaksikan langsung Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Ebang
Y, Kasi Barang Bukti Kejari Selong Aries FJ, Kasi Pidum Kejari Selong Fajar
Hidayat dan Sie Propam Polres Lombok Timur M. Jupri. Kapolres Lombok Timur
melalui Kasubbag Humas, IPTU I Made Tista mengatakan, pemusnahan barang bukti
Shabu tersebut dengan menggunakan mesin blender yang kemudian dibuang ke
selokan yang airnya mengalir di dalam kawasan Polres Lombok Timur.
Selain disaksikan sejumlah pihak terkait, pemusnahan
barang bukti Shabu sebanyak 46 Gram yang merupakan barang bukti kejahatan 2
orang tersangka oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur ini, disaksikan juga
oleh kedua tersangka, masing-masing Irwan Novriadi dan L. Herman. IPTU I Made
Tista Mengimbau Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi
barang Haram yang namanya Narkoba dengan segala macam jenis, barang haram yang
namanya Narkoba hanya dapat merusak diri kita sendiri, bahkan orang – orang
yang ada disekeliling kita ‘tegas Tista”.
Tista juga mengimbau kepada seluruh lapisan
Masyarakat, jika menemukan transaksi atau mengetahui Informasi terkait dengan
peredaran Gelap Narkoba supaya segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk
segera ditindak lanjuti. Sementara itu bagi warga Masyarakat yang sudah
mengkonsumsi atau dibawah pengaruh barang Haram tersebut dan ingin berhenti, bisa
juga melaporkan dirinya ke Sat Res Narkoba Polres Lotim untuk segera dilakukan
rehabilitasi. Untuk Identitas Pelapor pihak kami menjamin kerahasiaannya.
“Pungkas Tista”. (LP.NTB/ Tim Polres)