Polres Lombok Timur Musnahkan 46 Gram Shabu

Kategori Berita

.

Polres Lombok Timur Musnahkan 46 Gram Shabu

Koran lensa pos
Jumat, 02 November 2018

Selong Lotim, Lensa Post NTB – Satuan Res Narkoba Kepolisian Resort Lombok Timur, kamis pagi, (1/11/2018) pukul 09.00 wita, memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 46 Gram. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Nomor : TAP_67/P.2.12.3/Euh.1/08/2018 tertanggal 16 Agustus 2018, perihal pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu milik tersangka Irwan Novriadi Bin Sahirudin (alm) dan tersangka L. Herman Bin L. Putra sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Markas Komando Polres Lombok Timur oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Surya Irawan, disaksikan langsung Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Ebang Y, Kasi Barang Bukti Kejari Selong Aries FJ, Kasi Pidum Kejari Selong Fajar Hidayat dan Sie Propam Polres Lombok Timur M. Jupri. Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU I Made Tista mengatakan, pemusnahan barang bukti Shabu tersebut dengan menggunakan mesin blender yang kemudian dibuang ke selokan yang airnya mengalir di dalam kawasan Polres Lombok Timur.

Selain disaksikan sejumlah pihak terkait, pemusnahan barang bukti Shabu sebanyak 46 Gram yang merupakan barang bukti kejahatan 2 orang tersangka oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur ini, disaksikan juga oleh kedua tersangka, masing-masing Irwan Novriadi dan L. Herman. IPTU I Made Tista Mengimbau Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi barang Haram yang namanya Narkoba dengan segala macam jenis, barang haram yang namanya Narkoba hanya dapat merusak diri kita sendiri, bahkan orang – orang yang ada disekeliling kita ‘tegas Tista”.
Tista juga mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat, jika menemukan transaksi atau mengetahui Informasi terkait dengan peredaran Gelap Narkoba supaya segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindak lanjuti. Sementara itu bagi warga Masyarakat yang sudah mengkonsumsi atau dibawah pengaruh barang Haram tersebut dan ingin berhenti, bisa juga melaporkan dirinya ke Sat Res Narkoba Polres Lotim untuk segera dilakukan rehabilitasi. Untuk Identitas Pelapor pihak kami menjamin kerahasiaannya. “Pungkas Tista”. (LP.NTB/ Tim Polres)