Dompu, Lensa Post NTB - Usia rata-rata perkawinan bagi perempuan di Kabupaten Dompu saat ini masih berada di bawah usia ideal yakni berada pada posisi 20,83 tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Sosial dan Budaya (Sosbud) Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Jufri, ST., M. Si dalam acara Konsultasi Publik dengan tema "Strategi Daerah Untuk Pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) 1,5 dan 10" yang dihelat di aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Sabtu (29/9) kemarin.
Jufri menyebutkan usia perkawinan rendah pada umumnya terjadi di wilayah pedesaan yakni rata-rata 20,60 tahun sedangkan di wilayah perkotaan 21, 30 tahun."Usia perkawinan yang rendah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kemiskinan," ungkap Jufri.
Hal itu diakibatkan wanita yang menikah di usia tersebut belum memiliki kematangan fisik dan mental dalam membangun bahtera rumah tangga.
Dilanjutkan Jufri, usia perkawinan di atas tergolong lebih cepat bila dibandingkan dengan usia perkawinan di kabupaten/kota lain di Pulau Sumbawa. "Di Kota Bima rata-rata usia perkawinan perempuan 22,01 tahun. Sedangkan di KSB 22, 03 tahun," ujarnya.
Namun bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Pulau Lombok, usia perkawinan di Dompu tergolong lebih tinggi."Di Lombok Timur rata-rata usia perkawinan 19,41," sebutnya.
Untuk itu, lanjutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu harus terus mensosialisasikan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Sementara itu, Kadis PP dan PA Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si mengatakan pihaknya saat ini gencar menggaungkan program PUP dan program-program pemberdayaan bagi perempuan dengan harapan perempuan Dompu bisa menikah di usia yang lebih ideal dan memiliki kapasitas yang tidak kalah dengan kaum pria. Mengenai PUP, Daryati menerangkan usia perkawinan ideal bagi laki-laki adalah 25 tahun dan bagi perempuan 21 tahun. (LP.NTB/ EMO)
Jufri menyebutkan usia perkawinan rendah pada umumnya terjadi di wilayah pedesaan yakni rata-rata 20,60 tahun sedangkan di wilayah perkotaan 21, 30 tahun."Usia perkawinan yang rendah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kemiskinan," ungkap Jufri.
Hal itu diakibatkan wanita yang menikah di usia tersebut belum memiliki kematangan fisik dan mental dalam membangun bahtera rumah tangga.
Dilanjutkan Jufri, usia perkawinan di atas tergolong lebih cepat bila dibandingkan dengan usia perkawinan di kabupaten/kota lain di Pulau Sumbawa. "Di Kota Bima rata-rata usia perkawinan perempuan 22,01 tahun. Sedangkan di KSB 22, 03 tahun," ujarnya.
Namun bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Pulau Lombok, usia perkawinan di Dompu tergolong lebih tinggi."Di Lombok Timur rata-rata usia perkawinan 19,41," sebutnya.
Untuk itu, lanjutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu harus terus mensosialisasikan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Sementara itu, Kadis PP dan PA Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si mengatakan pihaknya saat ini gencar menggaungkan program PUP dan program-program pemberdayaan bagi perempuan dengan harapan perempuan Dompu bisa menikah di usia yang lebih ideal dan memiliki kapasitas yang tidak kalah dengan kaum pria. Mengenai PUP, Daryati menerangkan usia perkawinan ideal bagi laki-laki adalah 25 tahun dan bagi perempuan 21 tahun. (LP.NTB/ EMO)