Balai TNGT Larang Keras Aktivitas Perburuan Rusa

Kategori Berita

.

Balai TNGT Larang Keras Aktivitas Perburuan Rusa

Koran lensa pos
Jumat, 21 September 2018
Dompu, Lensa Post NTB - Aktivitas perburuan rusa di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora (TNGT) dilarang keras dilakukan oleh siapapun. Karena rusa merupakan salah satu dari satwa yang dilindungi.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Balai TNGT, Deny Rahadi, S. Hut., M. Si."Kami selalu mewanti-wanti supaya masyarakat tidak melakukan itu (perburuan rusa,red) karena rusa itu termasuk hewan yang dilindungi," tandasnya. Adanya rusa dilindungi, lanjutnya karena habitat rusa sudah semakin terbatas.

"Rusa juga merupakan identitas NTB. Salah satunya berada di kawasan Tambora baik di taman nasional maupun di hutan lindung," imbuhnya.Ia menyebutkan pihaknya akan bertindak tegas dengan menangkap siapapun yang melakukan perburuan rusa secara ilegal.

"Baru-baru ini ada masyarakat Desa Boro (Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima) yang ditangkap tangan karena berburu rusa dan sekarang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Bima," ungkapnya .

Penangkapan itu, katanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas perburuan lagi di kawasan TNGT.

Disebutnya, guna mencegah terjadinya berbagai aktivitas ilegal di kawasan TNGT yang berpotensi merusak ekosistem flora dan fauna di kawasan TNGT, pihaknya telah membentuk Masyarakat Mitra Polhut di beberapa desa yang ada di lingkar Tambora baik yang berada di wilayah Kabupaten Dompu maupun Kabupaten Bima.(emo).