Bima, Lensa Post NTB - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Republik Indonesia
memberikan remisi kepada 86 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima pada
peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia pada Jumat
(17/8/2018). Pemotongan masa tahanan yang diberikan pemerintah yakni sebanyak
1-6 bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakukan baik. 3
di antaranya langsung menghirup udara kebebasan,", kata Kepala Rutan Bima,
A. Halik, S.Sos.
Pemberian Remisi bagi Narapidana Rutan Bima dikemas dalam
upacara yang dipimpin langsung Penjabat Walikota Bima, Drs. H. Wirajaya Kusuma,
MH dihalaman Rutan Bima. Hadir pada moment sakral tersebut, Bupati Bima Hj.
Indah Dhamayanti Putri, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M. Noor, Ketua DPRD Kota
Bima, Syamsuri, SH, Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyanti, Kepala Kejaksaan
Negeri Bima, Dandim 1608 Bima Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra, Kapolres
Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, Jajaran FKPD, jajaran Kantor Imigrasi
Bima dan keluarga besar Rutan Bima.
Penjabat Walikota Bima, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH
membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna
H. Laoly, secara singkat mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa
menjalani pidana merupakan hak warga binaan. Melalui remisi tersebut, dapat
mempercepat proses kembalinya narapidana dalam masyarakat. Percepatan tersebut,
diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.
Dengan kembali dalam masyarakat, mereka akan dapat melanjutkan kehidupan normal
dan mampu mengemban tanggung jawab sebagai anak, orangtua maupun anggota
masyarakat.
Sehingga
akan tercapai tujuan dalam sistem pemasyarakatan. Pemberian remisi tersebut
merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam
Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pj.
Walikota juga menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapatkan Remisi pada hari
ini dan memberikan penguatan kepada WBP dan anak yang belum mendapatkan Remisi
pada hari ini, yang belum mendapat Remisi mohon bersabar."
Tutupnya. Usai upacara dilanjutkan Tarian Poco-poco.
Sementara itu, Kepala Rutan Bima, A. Halik, S.Sos menyampaikan
bahwa saat ini pemberian Remisi lebih menekankan pada perilaku WBP pada saat
menjalani Pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan "saat
ini pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak lebih melihat pada perilaku
bukan pada kasus yang ia lakukan" tutup Halik. (LP.NTB / AS.01)