86 Narapidana Rutan Bima Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Kategori Berita

.

86 Narapidana Rutan Bima Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Koran lensa pos
Sabtu, 18 Agustus 2018

Bima, Lensa Post NTB - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi kepada 86 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia  pada Jumat (17/8/2018). Pemotongan masa tahanan yang diberikan pemerintah yakni sebanyak 1-6 bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakukan baik. 3 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan,", kata Kepala Rutan Bima, A. Halik, S.Sos.
 
Pemberian Remisi bagi Narapidana Rutan Bima dikemas dalam upacara yang dipimpin langsung Penjabat Walikota Bima, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH dihalaman Rutan Bima. Hadir pada moment sakral tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M. Noor, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri, SH, Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyanti, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dandim 1608 Bima Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra, Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, Jajaran FKPD, jajaran Kantor Imigrasi Bima dan keluarga besar Rutan Bima.


Penjabat Walikota Bima, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, secara singkat mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa menjalani pidana merupakan hak warga binaan. Melalui remisi tersebut, dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam masyarakat. Percepatan tersebut, diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. Dengan kembali dalam masyarakat, mereka akan dapat melanjutkan kehidupan normal dan mampu mengemban tanggung jawab sebagai anak, orangtua maupun anggota masyarakat.


Sehingga akan tercapai tujuan dalam sistem pemasyarakatan. Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pj. Walikota juga menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapatkan Remisi pada hari ini dan memberikan penguatan kepada WBP dan anak yang belum mendapatkan Remisi pada hari ini, yang belum mendapat Remisi mohon bersabar." Tutupnya. Usai upacara dilanjutkan Tarian Poco-poco.
 
Kepala Rutan Bima, A.Halik, S.Sos
Sementara itu, Kepala Rutan Bima, A. Halik, S.Sos menyampaikan bahwa saat ini pemberian Remisi lebih menekankan pada perilaku WBP pada saat menjalani Pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan "saat ini pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak lebih melihat pada perilaku bukan pada kasus yang ia lakukan" tutup Halik. (LP.NTB / AS.01)