1 Juli, Kartu Keluarga Tambah 2 Kolom

Kategori Berita

.

1 Juli, Kartu Keluarga Tambah 2 Kolom

Koran lensa pos
Kamis, 23 Agustus 2018
Dompu, Lensa Post NTB - Sejak 1 Juli 2018 lalu, format kartu keluarga (KK) telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan 2 kolom baru. Dengan demikian format KK menjadi 16 kolom. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, Dra. Ratnasari mengungkapkan dua kolom itu adalah golongan darah dan status perkawinan telah tercatat atau belum tercatat. Penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Capil).

Ratna menerangkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang penambahan kolom baru KK ini di Kecamatan Kilo dan selanjutnya akan menyusul ke kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Dompu "Kepada masyarakat yang meminta pelayanan di kantor juga sekaligus kita sosialisasikan," tuturnya.

Untuk mengisi dua kolom baru itu, maka bagi masyarakat yang akan mengurus KK baru atau melakukan perubahan KK harus melakukan cek darah terlebih dahulu untuk mengetahui golongan darahnya. Juga harus membawa buku nikah. "Foto copy buku nikah juga boleh," ujarnya mengakhiri. (LP.NTB/EMO)