Hairuddin, S.Sos - Kabid Jamsos |
Dikemukakan Hairuddin, dana PKH diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kriteria di dalamnya terdapat ibu hamil, ibu menyusui, anak usia sekolah (SD, SMP dan SMA sederajad), lansia dan penyandang disabilitas. Pada tahun 2018 ini, jumlah peserta PKH lebih dari 17 ribu KPM."Tahun lalu (2017) jumlahnya 8. 448 KPM tahun ini sudah 2 kali lipat setelah ada penambahan akhir tahun lalu," paparnya.
Hairuddin mengemukakan penyaluran dana PKH tidak lagi secara tunai dengan mengantri di Kantor Pos atau di Bank sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetapi mulai tahun 2018 ini dilakukan secara non tunai. "Penerima PKH tinggal mengambilnya melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," jelasnya. Diakuinya KPM PKH merasakan manfaat dana PKH yang diterima setiap triwulan itu. "Mereka merasakan betul manfaat dari dana PKH yang diterima 4 kali setahun itu," akunya. Hal itu dibenarkan pula oleh Rukyatil Hilaliyah dari Bagian Program Dinsos Dompu.
Sebagian KPM penerima PKH bahkan telah banyak yang hidup sejahtera. "Kalau dana 32 M ini ditarik dari Dompu, bisa dibayangkan goncang perekonomian kita," bebernya. Selanjutnya ia mengatakan KPM PKH yang sudah berada dalam kondisi sejahtera sudah saatnya diexitkan (dioutkan) dari kepesertaan PKH agar bisa digantikan oleh keluarga miskin yang berada di desil 1 (satu) yang hingga kini masih berada di daftar tunggu. Diungkapnya KPM penerima PKH saat ini adalah keluarga miskin yang berada di desil 1 maupun keluarga rawan miskin yang berada di desil 2, 3 dan 4.
Kasi Jamsos, Nur Aini menyebutkan KPM PKH setahun menerima dana PKH sebesar Rp. 2 juta bagi lansia dan penyandang disabilitas. Sedangkan bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah, ibu hamil dan menyusui, menerima Rp. 1. 890 ribu yang diterima sebanyak 4 kali setahun atau setiap triwulan. (LP.NTB/EMO DOMPU)