Dandim 1614 Dompu Tegaskan Anggota TNI Jaga Netralitas

Kategori Berita

.

Dandim 1614 Dompu Tegaskan Anggota TNI Jaga Netralitas

Koran lensa pos
Selasa, 26 Juni 2018
Dompu, Lensa Post NTB - Netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.  Implementasi (pelaksanaan) netralitas TNI terwujud nyata dalam Pemilu dan Pilkada.
Demikian penegasan Dandim 1614 Dompu, Letkol CZi Arief Hadiyanto, S. IP saat memimpin upacara pengecekan personil usai libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H di lapangan Makodim 1614 Dompu Senin pagi (25/6). Dandim menekankan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 ini, anggota TNI supaya tetap bersikap netral. "Netral artinya tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada," urainya.
Kendati tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga netralitas, TNI berkewajiban mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Masih terkait netralitas, Dandim menerangkan TNI sebagai satuan maupun personal tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.  Khusus bagi prajurit TNI (istri/suami/anak prajurit TNI)  hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara. "Institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut," paparnya.

Lebih konkret Dandim merinci secara mendetail hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian kepada seluruh anggota. Antara lain membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada, melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama, dan fasilitas -fasilitas TNI lainnya, dalam melaksanakan tugas agar lebih mewaspadai daerah-daerah rawan konflik (Politik, Ekonomi dan Sara), mencegah bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung partai politik di sekitar markas, kesatrian, asrama,  kompleks TNI atau daerah sekitarnya pada radius kurang lebih 100 meter. Apabila tidak terdapat aparat Polri/petugas yang menangani, maka prajurit TNI secara unit/satuan wajib menghentikan /melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahan kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga Netralitas TNI; tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu dan Pilkada kepada keluarga dan lingkungannya; tidak memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta bakal calon Pemilu dan Pilkada di luar tugas dan fungsi TNI; mengantisipasi dan mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pilkada. Selanjutnya Dandim menegaskan larangan bagi Prajurit TNI.

Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilarang untuk memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat; secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada; menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI; berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS)  saat pelaksanaan pemungutan suara; secara perorangan/fasilitas/instansi untuk mensukseskan kandidat tertentu /kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI; melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi Keputusan KPU dan Panwaslu; secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi  menyambut dan mengantar peserta kontestan; menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih,  Panitia Pendaftaran Pemilih,  peserta dan atau juru kampanye; terlibat dan ikut campur dalam menentukan menerapkan peserta pemilu baik perorangan atau kelompok partai; memobilisasi organisasi sosial,  agama,  dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu; tidak melakukan tindakan dan /atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu). (LP.NTB/EMO DOMPU)