MIO Desak Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Pengacara Beken -->

Kategori Berita

.

MIO Desak Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan terhadap Pengacara Beken

Koran lensa pos
Senin, 24 Agustus 2026

 

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi




Jakarta, koranlensapos.com — Media Independen Online (MIO) Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, tanpa membedakan status maupun popularitas pihak yang dilaporkan.
Desakan tersebut disampaikan MIO Indonesia melalui surat resmi yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2026).

Surat tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani Dewan Etik MIO Indonesia, Arthur Noija, SH, itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi. Surat tersebut meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri segera menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam peristiwa itu, Hotman Paris Hutapea dilaporkan melontarkan ucapan “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
MIO Indonesia mempertanyakan belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun laporan tersebut telah berjalan selama 33 hari.
Untuk memastikan laporan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan, MIO Indonesia juga mengirimkan tembusan surat kepada Kapolri.

“Jangan kebiri hukum demi popularitas. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” tegas AYS Prayogi.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MIO juga meminta penyidik berpedoman pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai profesionalitas dan transparansi dalam penanganan perkara.

Sementara itu, MIO Indonesia menyatakan sikapnya berbeda dengan PWI yang memilih penyelesaian secara damai. MIO menilai permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kini, ribuan anggota MIO Indonesia menantikan langkah konkret Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(MIO)