Jakarta, koranlensapos.com – DPP LDII menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menyatakan penolakan terhadap normalisasi perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ). Organisasi tersebut berpandangan bahwa penguatan nilai-nilai agama dan pendidikan karakter merupakan langkah penting dalam menjaga moral generasi muda.
Ketua Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, mengatakan keluarga memiliki peran strategis sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter anak. Karena itu, menurutnya, berbagai tantangan moral yang muncul di tengah masyarakat perlu direspons melalui pendidikan agama, pembinaan akhlak, serta pendampingan yang berkelanjutan di lingkungan keluarga.
Ia menegaskan bahwa LDII tidak mendukung normalisasi perilaku LGBTQ. Meski demikian, pendekatan yang dikedepankan, kata Dody, bukan berupa kebencian terhadap individu, melainkan melalui dakwah, edukasi, pembinaan, dan upaya mengajak kembali kepada nilai-nilai agama.
Dody juga mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari orang tua, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan hingga pemerintah, untuk memperkuat sinergi dalam membangun karakter generasi muda. Menurutnya, komunikasi yang baik dalam keluarga, pendidikan agama sejak dini, serta pengawasan terhadap pengaruh media digital menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai fenomena LGBTQ harus mengacu pada konstitusi, norma agama, dan nilai sosial yang berlaku di Indonesia. Ia menilai pendidikan karakter, pendidikan keagamaan, perlindungan anak, serta literasi digital perlu terus diperkuat sebagai upaya preventif menghadapi pengaruh global.
Sementara itu, Ketua DPP LDII Bidang Pendidikan Keagamaan dan Dakwah, Dwi Pramono, menjelaskan bahwa sikap organisasi tersebut berlandaskan ajaran Al-Qur'an, hadis, dan pandangan ulama dalam fikih Islam. Menurutnya, mayoritas ulama dari berbagai mazhab memandang hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan ajaran Islam.
Ia juga menyinggung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang, menurutnya, membedakan antara orientasi sebagai ranah privat dengan perilaku serta kampanye di ruang publik. Dwi menilai pendekatan tersebut memberikan ruang pembinaan, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai agama dan ketahanan keluarga.
Melalui pernyataan tersebut, DPP LDII berharap pembahasan mengenai fenomena LGBTQ dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menghormati konstitusi, nilai-nilai agama, serta martabat setiap manusia. Organisasi itu juga mendorong penguatan pendidikan agama, pembinaan keluarga, dan pembangunan karakter sebagai langkah menjaga ketahanan moral bangsa.

Komentar