Diringkus Polisi, Seorang Petani di Dompu Sembunyikan Sabu di Mesin Giling Jagung -->

Kategori Berita

.

Diringkus Polisi, Seorang Petani di Dompu Sembunyikan Sabu di Mesin Giling Jagung

Koran lensa pos
Rabu, 24 September 2025

 

Terduga S yang ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Dompu beserta sejumlah barang bukti


Dompu, koranlensapos.com – Anggota Satresnarkoba Polres Dompu kembali membongkar penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini di sebuah rumah sederhana di Lingkungan II Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 

Terduga pelaku adalah seorang petani berinisial S (45). Agar tidak menimbulkan kecurigaan, barang terlarang itu disembunyikan di  mesin giling jagung yang diparkir di samping rumahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H pada sekitar pukul 14.00 Wita mendatangi rumah S. Awalnya, ia tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung. Namun, suasana berubah tegang ketika aparat mendekat. Terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi naas baginya. Ia berhasil dikepung dan diamankan.

Proses penangkapan berlangsung sesuai prosedur. Surat tugas dibacakan. Dua warga setempat yakni Muhamad Nur, S.P. (58) dan Irfan Fakhrunas (37) dilibatkan sebagai saksi. Penggeledahan dilakukan dengan transparan.

Dari saku celana, tim menemukan ponsel, uang tunai, serta paket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. Di sanalah terbongkar puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tisu.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram), 2 sekop kecil dari sedotan, 2 gulung plastik klip bekas pakai, handphone dan uang tunai Rp 1. 277.000. S diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Woja.



 "Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami bertindak tegas, dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika.


Kini S ditahan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasi Humas menegaskan kasus ini menjadi cermin bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Dari rumah petani hingga kota besar, ancaman itu nyata. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Karena perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa," ujarnya. (emo).