Tegas! Kades Riwo Keluarkan Imbauan Larang Pelepasan Ternak di Wilayahnya -->

Kategori Berita

.

Tegas! Kades Riwo Keluarkan Imbauan Larang Pelepasan Ternak di Wilayahnya

Koran lensa pos
Jumat, 11 Juli 2025

 

Imbauan Kades Riwo, Jufrin yang melarang pelepasan hewan ternak di wilayahnya



Dompu, koranlensapos.com - Satu langkah tegas dikeluarkan Kepala Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, Jufrin.

Ia mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Woja agar menyerukan kepada warganya masing-masing supaya tidak melepasliarkan hewan ternaknya di wilayah Desa Riwo.

"Dengan Ini Kepala Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu memohon bantuan kepada Bapak Kepala Desa / Lurah se-Kecamatan Woja agar kiranya dapat memberikan imbauan kepada masyarakat pemilik ternak sapi dan kuda yang dilepasliarkan di Wilayah Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu agar segera menarik kembali ternaknya," tegas Kades dalam surat imhauannya.

Kades Jufrin menjelaskan keberadaan ternak-ternak tersebut dapat mengganggu, meresahkan dan merusak tanaman pertanian yang ada di Wilayah Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Imbauan berisi 3 poin itu dikeluarkan Kades mengingat bahwa Wilayah Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu bukan wilayah perlepasan ternak 


"Apabila imbauan ini tidak diindahkan oleh pemilik ternak maka Pemerintah Desa Riwo Kecamatan Kabupaten Dompu tidak bertanggungjawab jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya pada poin 2.

Di poin 3, Kades meminta kepada masyarakat di luar Desa Riwo yang memiliki ternak sapi/kuda agar mengindahkan imbauan dimaksud.

Tembusan surat imbauan Kades Riwo ini juga disampaikan kepada Bupati Dompu, Kapolres Dompu, Camat Woja, Kapolsek Woja, Danramil 1614-01/Dompu, serta Buqbinkamtibmas dan Babinsa Desa Riwo.

Kades Jufrin menjelaskan alasan yang mendasari dirinya mengeluarkan imbauan tersebut. Desa Riwo kini tengah mengembangkan program ketahanan pangan menuju masyarakat yang sejahtera.

"Kami ingin mewujudkan desa  swasembada pangan di bidang peternakan, pertanian, dan perikanan," ungkapnya.

Dikemukakan Kades, guna mewujurkan swasembada pangan, saat ini di Desa Riwo sedang gencar memprogramkan penanaman 3 kali setahun. Karena itu keberadaan hewan ternak milik warga dari luar Desa Riwo sangat mengganggu tanaman di lahan-lahan pertanian yang ada.

"Oleh karena demikian atas semua usulan masyarakat perlu dikeluarkan Perkades (Peraturan Kepala Desa,red) dan di Desa Riwo bukan lahan pelepasan ternak," tandasnya. (emo).