Dompu, koranlensapos -Komandan Kodim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M., menghadiri kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024 yang digelar oleh Kantor Bea Cukai Sumbawa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (21/5/2025) dan dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Dompu, H. Khairul Insan, S.E., M.M., serta dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Dompu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bea Cukai hadir di tengah masyarakat dengan mengemban tiga fungsi utama, yaitu sebagai fasilitator perdagangan dan industri (Trade Facilitator and Industrial Assistance), pelindung masyarakat (Community Protector), dan pengumpul penerimaan negara (Revenue Collector).
“Dalam perannya sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul penerimaan negara, fungsi pengawasan menjadi aspek vital untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 1614/Dompu menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Sinergitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan stabilitas dan keamanan yang kondusif,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan secara simbolis barang-barang ilegal hasil penindakan, Barang Kena Cukai llegal yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut, Rokok (Sigaret) berbagai jenis sebanyak 577.850 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), jenis Arak Bali sebanyak 1.528,20 liter. Tembakau Iris (TIS) sebanyak 55.268 gram tanpa izin, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Pendim 1614/Dompu)