Dua Pasutri Siri Dibekuk Timsus Satresnarkoba Polres Dompu Diduga Jadi Pengedar Sabu

Kategori Berita

.

Dua Pasutri Siri Dibekuk Timsus Satresnarkoba Polres Dompu Diduga Jadi Pengedar Sabu

Koran lensa pos
Minggu, 05 Januari 2025
Kedua terduga pelaku beserta BB yang diamankan Timsus Satresnarkoba Polres Dompu


Koranlensapos.com - Tim Khusus Satresnarkoba Polres Dompu menangkap pasangan suami istri siri yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kedua pelaku yang diamankan adalah CM (30) dan LSF (35) Keduanya diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.

Informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, segera memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin Timsus Opsnal Berantas Narkoba.

“Sekira Pukul 20.10 WITA, Tim Opsnal tiba di lokasi langsung seruduk masuk ke kamar kos yang dihuni pasutri tersebut tanpa perlawanan dengan  didampingi dua saksi umum melakukan penggeledahan badan dan di semua ruangan  kost terduga," ungkap Kasat.

Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari TKP yakni sebanyak 8 (delapan) paket klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis  (Shabu-sabu) berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), (dua) 22 unit alat  timbang digital, 1 (satu) alat hisap (bong) dengan Uang tunai senilai Rp11.592.000 dari beberapa jenis pecahan. Kemudian temuan bukti  pendukung lainnya ialah plastik jenis klip  kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” (lanjut IPTU Muh. Sofyan S.Sos).,

Kasat menegaskan  bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.

“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” tegasnya.


Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Muh. Sofyan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.

“Ini baru permulaan. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba di Dompu, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar bebas dari bahaya narkotika. (emo).