Bawaslu Dompu Keluarkan Imbauan Kampanye Rapat Terbuka

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Keluarkan Imbauan Kampanye Rapat Terbuka

Koran lensa pos
Minggu, 17 November 2024

Imbauan Bawaslu Dompu terkait rapat kampanye terbuka bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu


Koranlensapos.com - Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan kampanye terbuka. 

Imbauan bernomor : 215 /PM.00.02/K.NB-02/11/2024 itu
dikeluarkan pada 13 November 2024. Imbauan bersifat penting itu ditujukan kepada:
1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu a.n. Bambang Firdaus, S.E. dan Syirajuddin, S.H;
2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu a.n. H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, S.T., M.T; dan
3. Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.

Sehubungan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, agar memperhatikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Dompu, Swastari itu memuat Larangan Dalam Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf: 

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, 

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya: dan/atau 

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Pasal 70 ayat: 

(1) dalam Kampanye calon dilarang melibatkan: 

a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan 

c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;

Pada poin 2 menyebutkan Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat negara lainnya dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

Selanjutnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, Pasal 57 ayat (4) dalam Kampanye dilarang: 

a. mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah!

9. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya: dan/atau 

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Kampanye Rapat Terbuka, maka Bawaslu Kabupaten Dompu menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakit Bupati Dompu Tahun 2024 untuk memperhatikan poin-poin sebagaimana dimaksud di atas," tegas Swastari memungkasi imbauan tersebut. (emo).