Koranlensapos.com - Babinsa Konte Sertu Suratman kembali bersilaturahmi dengan aparat desa setempat.
Babinsa berpesan agar semua aparatur pemerintah Desa ikut andil dalam menciptakan suasana desa yang harmonis, nyaman dan kondusif.
"Bila terdapat perbedaan padangan, sebaiknya duduk bersama untuk menyelesaikannya," kata Babinsa.
Babinsa juga mengingatkan aparat desa supaya menjaga netralitas dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Netralitas Kepala Desa dan aparatur pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (emo).