PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024
Koranlensapos.com - Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Menyusul pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Menindaklanjuti dua Putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tertanggal 25 Agustus 2024 mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 1 menjelaskan
beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta setelah ayat (6) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a.untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1.provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3.provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4.provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan
b.untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Sedangkan mengenai batas usia pencalonan termaktub di pasal Pasal 15 yang berbunyi:
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. (emo).