Jelang Masa Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Dompu Keluarkan Imbauan tentang Netralitas ASN

Kategori Berita

.

Jelang Masa Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Dompu Keluarkan Imbauan tentang Netralitas ASN

Koran lensa pos
Sabtu, 24 Agustus 2024

Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Dompu tanggal 22 Agustus 2024


Koranlensapos.com - Masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dijadwalkan selama 3 hari yakni tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan bernomor 149/PM.00.02./K.NB-02/08/2024. 

Imbauan bersifat penting bertanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Dompu, Swastari itu ditujukan kepada Bupati Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614/ Dompu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Pimpinan Lembaga Negara di Tingkat Wilayah Kabupaten Dompu,
Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Dompu,
Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah Kabupaten Dompu. Camat se-Kabupaten Dompu,
Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Dompu.

Dikemukakan bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang bahwa sebagaimana bunyi pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau:

a. Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis;
b. Tidak menjadi anggota atau tim pemenangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat;
c. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan tidak terlibat dalam kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

Surat tersebut menegaskan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024. Hal itu mengacu pada Ketentuan Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana disebutkan pada Bab II tentang Asas, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan Asas sebagaimana huruf “f” tentang Netralitas dan pasal 24 ayat (1) huruf “d“ tentang menjaga Netralitas. 

Selain itu, diimbau agar menaati aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara saat pendaftaran pasangan bakal calon. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana disebut dalam BAB III tentang nilai-nilai dasar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 6 huruf “h”, kode etik Pegawai Negeri Sipil pasal 7 dan Pasal 8 tentang etika bernegara huruf “d” menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan huruf “g” menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif. (emo).