Koranlensapos.com - Sehubungan dengan agenda Deklarasi Bambang Firdaus, SE dan Syirajuddin, S.H sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wabup yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, maka Bawaslu mengeluarkan imbauan.
Imbauan berisi 3 poin yang ditandatangani Ketua Bawaslu Dompu, Swastari itu ditujukan kepada Panita “Deklarasi Bambang-Syirajuddin 2024 Bersama Dompu Maju".
Panitia kegiatan diimbau untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa kegiatan Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 dalam kepanitiaan dilarang melibatkan pihak-pihak yang dilarang meliputi Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan;
2. Panitia dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang;
3. Melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (*).