Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET, Satu Pangkalan di Kecamatan Dompu Dapat Sanksi dari Agen Penyalur

Kategori Berita

.

Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET, Satu Pangkalan di Kecamatan Dompu Dapat Sanksi dari Agen Penyalur

Koran lensa pos
Sabtu, 20 April 2024
                     LPG 3 Kg


Dompu, koranlensapos.com - Akibat menjual LPG (liquified petroleum gas) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka 1 (satu) pangkalan di Kecamatan Dompu menerima sanksi dari agen penyalur. 

Sanksi itu dikeluarkan oleh agen penyalur PT. Dompu Karya Perkasa pada hari Kamis, 18 April 2024 berupa pemberhentian suplai selama 1 bulan hingga tanggal 17 Mei 2024.

Merujuk pada surat teguran yang ditandatangani Muslim Y Ati, Direktur Agen Penyalur di atas, sanksi itu diberikan sebagai tindak lanjut temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu bersama anggota DPRD Kabupaten Dompu ke Pangkalan N itu akibat menjual LPG 3 Kg di atas HET yang berlaku. 


"Maka dengan ini, kami memberikan sanksi pemberhentian supply LPG 3 kg kepada saudara, terhitung mulai Tgl. 18 April 2024 sampai dengan 17 Mei 2024," tegas Direktur Muslim Y Ati dalam Surat Teguran itu.

Selanjutnya bila di kemudian hari, pangkalan tersebut masih menjual LPG 3 Kg di atas HET, maka akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (pencabutan izin).

"Jika dikemudian hari, Saudara masih menjual LPG 3 kepada Masyarakat di atas HET yang berlaku, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha kepada Saudara," tegasnya.

Terkait hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu melalui akun resminya memberikan informasi kepada masyarakat tentang HET LPG 3 Kg. HET itu mengacu pada SK Gubernur NTB NO.750-444 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran LPG 3 KG.
1. Harga Rp 18.000.- berlaku untuk Wilayah Kecamatan Dompu, Woja, dan Pajo.
2. Harga Rp 18.750 berlaku untuk Wilayah Kecamatan Hu'u, Manggelewa, Kempo dan Kilo.
3. Harga Rp 19.500 berlaku  Untuk Wilayah Kecamatan Pekat. 

"Sekiranya ada bapak/ibu/saudara/i yang mengetahui dan merasakan adanya pangkalan yang menjual lpg 3 kg melebihi HET atau melebihi ketentuan di atas harap melapor ke Disperindag," pinta Kadisperindag H. Armansyah.

Laporan masyarakat dapat dikirim melalui WhatsApp dengan nomor HP
‪+62 812‑3981‑7511‬
+62 823-3916-3118
+62 812-3727-0343
+62 823-4054-1737

Laporan harus disertai bukti foto pangkalan yang menjual di atas HET tersebut dan harga jualnya.

Kabid Pengawasan Perdagangan dan Pengendalian Industri Disperindag Kabupaten Dompu, Sri Astuti Mulyanti menginformasikan pula bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan tentang Penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Dompu.

Pertama, kepada Agen/Penyalur di wilayah Kabupaten Dompu agar dapat memastikan penyaluran LPG 3 Kg kepada pangkalan di bawahnya sesuai kuota dan jadwal yang telah ditentukan;

Kedua, kepada pangkalan LPG 3 Kg diwajibkan menjual sesuai HET yang telah ditetapkan Pemerintah;

Ketiga, kepada Pangkalan LPG 3 Kg agar lebih memprioritaskan untuk melayani penjualan kepada masyarakat sekitar wilayah pangkalannya;

Keempat, kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan se-Kabupaten Dompu agar ikut serta dalam melakukan pengawasan dan penyaluran LPG 3 Kg; dan

Kelima, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi akan dilaporkan secara berjenjang agar dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pencabutan izin Agen/Pangkalan. (emo).