Lantik 33 Kades, Ini Penekanan Bupati Dompu

Kategori Berita

.

Lantik 33 Kades, Ini Penekanan Bupati Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 05 Januari 2024
Bupati Dompu, H. Kader Jaelani saat melantik dan mengambil sumpah 33 Kades di halaman Kantor Pemda Dompu, Kamis (4/1/2024)


Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Lapangan Beringin Pemda Dompu telah dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 33 Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Dompu pada 23 Oktober 2023 lalu. Acara pelantikan Kades ini diselenggarakan oleh Pemkab Dompu dan dihadiri tamu undangan sekitar 1000 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut 
Bupati Dompu Kader Jaelani.
Wabup Syahrul Parsan, Ketua DPRD Andi Bachtiar, Sekda Gatot Gunawan PP, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati S.T, M.M, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S.IK, Kajari Dompu diwakili Kasi Intel Joni Eko Waluyo, Kepala Kementerian Agama diwakili Kasi Pendis Muhammad Alimuddin yang juga merupakan Ketua FKUB Kabupaten Dompu, para Pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli dan Kabag Lingkup Pemda Dompu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu, Ketua Gabungan Organisasi Wanita, Camat beserta Muspika Se- Kab. Dompu, Tenaga Ahli P3PD Kabupaten Dompu, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Dompu, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades di 33 Desa di Kabupaten Dompu, Kepala Desa terpilih Pilkades 33 Desa. tokoh agama, tokoh masyarakat,dan tokoh pemuda. Terlihat hadir pula Anggota DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah dan Syirajudin.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an oleh H. Usman H. Abdul Hamid, SE dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Selanjutnya pembacaan surat keputusan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Nastap. Dilanjutkan  Pengambilan Sumpah dipimpin Bupati Kader Jaelani dan Penandatanganan Berita Acara.

Kemudian Bupati melakukan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan dan Penyerahan Surat Keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa.


"Pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara selaku kepala Desa terpilih yang pada pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu telah berhasil merebut simpati masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Desa terpilih. Saya berharap agar saudara selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa yang saudara pimpin," ucap Bupati dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah.

Bupati yang akrab disapa Aba Kade itu meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu.

"Tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara," tandasnya.

Bupati AKJ menegaskan sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada.

Dikemukakan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 telah mengatur  mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

"Tidak serta merta karena penggantian pucuk pimpinan di desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa," tegasnya.

Dilanjutkan Bupati, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di pundak Kepala Desa namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.

"Ketika hal ini diabaikan oleh Kepala Desa tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut telah cacat secara hukum dan administrasi," jelasnya.


Lebih lanjut Bupati menerangkan Camat selaku perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas Bupati di tingkat kecamatan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

"Silakan tegur yang bersangkutan dan laporkan jika ada kepala desa yang mencoba-coba untuk mengabaikan perintah Permendagri ini kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi yang ringan sampai kepada yang paling berat," pinta Bupati kepada para Camat yang juga hadir dalam acara tersebut.

Kepada para Kades, Bupati menegaskan pula bahwa amanat pasal 10 huruf g Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa ada peran Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga Kepala Desa diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang baik untuk kepentingan diri sendiri orang lain atau korporasi.

"Maka saya menekankan untuk membangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara pemerintahan Desa baik secara horizontal maupun vertikal," harapnya.


Selanjutnya Bupati juga berharap kepada saudara Kepala Desa terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat. 

"Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat," pintanya.

Bupati menerangkan 33 Kades dilantik bertepatan di awal tahun 2024. Karena itu supaya segera melakukan rencana kegiatan melalui musyawarah desa yang melibatkan semua unsur terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan prioritas kebutuhan yang ada di desa.

Bupati juga meminta kepala desa diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan kreativitasnya untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan serta memahami pengetahuan tentang regulasi yang ada untuk menghindari disharmonis antara pemerintah Desa, BPD dan lembaga lainnya dikarenakan kesenjangan tentang pemahaman regulasi.

Dikemukakan Bupati, Badan Permusyawaratan Desa merupakan mitra Kepala Desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan desa  pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. BPD juga sebagai kanal aspirasi dan fungsi pengawasan yang menjadi sangat penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. (emo).