Dandim 1614/Dompu Beri Materi Wasbang dalam Diskusi Interaktif Peringati HAKORDIA 2023

Kategori Berita

.

Dandim 1614/Dompu Beri Materi Wasbang dalam Diskusi Interaktif Peringati HAKORDIA 2023

Koran lensa pos
Kamis, 07 Desember 2023
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M memberikan materi wawasan kebangsaan dalam acara Diskusi Imteraktif memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (HAKORDIA) tahun 2023 di Aula Pendopo Bupati Dompu, Rabu (6/12/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Aula Pendopo Dompu, Rabu (6/12/2023) berlangsung kegiatan Diskusi Interaktif dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (HAKORDIA) tahun 2023.

Diskusi tersebut bertema "Penegakan Hukum yang Humanis dan Wawasan Kebangsaan, Keamanan dan Ketertiban serta Netralitas Pemilu".

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T, M.M, Kajari Dompu, Dr Marlombson Carel Wiliams, SH., MH, Sekda Gatot Gunawan PP, Kasat Intel Polres Dompu IPTU Abdul Haris, Inspektur Inspektorat Khaeruddin, SH, dan Camat se-Kabupaten Dompu.

Wabup Syahrul Parsan menjelaskan Hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) diperingati setiap tanggal 9 Desember sebagai bentuk komitmen dalam melawan korupsi sekaligus meningkatkan kesadaran publik agar bersikap anti korupsi.

"Adapun tema HARKODIA tahun 2023 yaitu "Sinergi Brantas Korupsi untuk Indonesia Maju" Kata sinergi bermakna kolaboratif yang melibatkan partisipasi seluruh pihak dalam memberantas korupsi dan mengandung makna optimisme untuk bersinergi memberantas korupsi," jelasnya.

Dikatakannya optimalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang diharapkan pada organisasi perangkat daerah untuk lebih mengoptimalkan sistem pengendalian internal pemerintah dengan mengedepankan manajemen risiko yaitu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan OPD dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai.

Selain itu juga supaya melakukan pemantauan kinerja dan penyerapan anggaran serta ketaatan pelaksanaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.melakukan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi terhadap integrasi dan sistem perencanaan,sistem penganggaran dan sistem pelaporan dan kerja yang selaras dengan sistem akuntabilitas kinerja.

Wabup juga menyinggung tentang netralitas Aparatur Sipil Negara. Dikatakannya metralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

"Pelaksanaan pemilu yang aman dan damai menjadi harapan kita semua. Untuk mencapai harapan tersebut tentunya kerja sama dan kebersamaan dari seluruh elemen daerah sangat diharapkan," ujarnya.

Dilanjutkan Wabup, tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Pemilu tentunya telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak KPU Sebagai penyelenggara pemilu dan sejauh ini semua tahapan yang dilaksanakan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Sementara itu, Kajari Marlombson Carel Wiliams membahas tentang kekerasan terhadap anak. Dikemukakannya
pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 72 juta.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)," urainya.

Kajari juga membeberkan tentang larangan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2014 pasal 76 tentang Perlindungan Anak. Dikatakannya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

4. Pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dijelaskan pula tentang penyebaran berita hoaks. Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap setidaknya patut dapat diduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan kebenaran di kalangan masyarakat dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Sedangkan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara yang melawan hukum menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.


Selanjutnya Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati S.T, M.M mengupas tentang wawasan kebangsaan.

Berbicara tentang wawasan kebangsaan tidak lepas dari ketahanan nasional dan pemahaman mendalam mengenai identitas, sejarah, budaya dan nilai-nilai yang melekat dalam suatu bangsa.

"Wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia mengacu pada pemahaman yang mendalam tentang sejarah perjuangan bangsa, nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika serta kesadaran akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai negara yang beragam," urainya.


Diterangkan Dandim, pemerintah memainkan peran penting dalam membentuk wawasan kebangsaan melalui kebijakan dan program-program pendidikan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan nilai-nilai kebangsaan yang positif terhadap anak muda di wilayah Kabupaten Dompu dan mendukung kerja sama antar warga di wilayah Kabupaten Dompu. (emo).