Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Daha Koramil 1614-03/Hu'u, Sertu Abdullah Maulana kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.
Sosialisasi itu dilakukan Babinsa saat ronda malam bersama warga binaan di Dusun Daha Na'e Desa Daha pada Minggu malam (17/12/2023).
Surat Edaran bernomor 300/09 /DPPPA/SE/2023 itu ditujukan kepada Kepala OPD Lingkup Kabupaten Dompu, Camat Se-Kabupaten Dompu, Lurah/ Kepala Desa Se-Kabupaten, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Se-Kabupaten Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.
Surat Edaran itu merujuk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.
SE itu juga mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dangan unsur Forkompinda pada tanggal 10 Januari 2023. Salah satu rekomendasi Rapat adalah Pemberlakuan Jam Malam bagi anak.
SE dimaksud berisi 9 (sembilan) poin yakni :
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;
2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku;
3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal:
b. Berkumpul: dan
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.
4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;
5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;
c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;
d. Kondisi keadaan bencana;
e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;
7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;
8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;
9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).