
Dompu, koranlensapos.com.- Babinsa Desa Bakajaya Koramil 1614-01/Dompu, Serka Isyra mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Penegasan itu disampaikan Babinsa saat memberikan arahan kepada sejumlah anggota masyarakat yang hendak menahan kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke berbagai kecamatan di Kabupaten Dompu, Minggu (5/11/2023).
Para petani itu datang dari Gudang Pupuk Tolo Bara hendak menuju Kelurahan Kandai Satu dengan melintasi Desa Nowa dan Bakajaya.
Ditegaskan Babinsa, alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui dinas terkait dengan merujuk pada kuota yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan jumlah kelompok tani yang telah terdaftar dalam e - RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik).
"Pupuk yang diangkut kendaraan ini diperuntukkan bagi kelompok tani di kecamatan lain yang juga sama-sama membutuhkan. Maka kita tidak boleh menahannya. Itu adalah perbuatan melanggar hukum namanya. Kita tidak boleh seperti itu. Jangan melakukan perbuatan yang akan merugikan diri sendiri," tegas Babinsa.
Mendapatkan wejangan dan arahan Babinsa, masyarakat dapat memahaminya sehingga membubarkan diri dengan tertib. (emo).