Dampak Pergaulan Bebas, Permohonan Dispenasi Nikah di Dompu Sangat Tinggi

Kategori Berita

.

Dampak Pergaulan Bebas, Permohonan Dispenasi Nikah di Dompu Sangat Tinggi

Koran lensa pos
Sabtu, 19 Agustus 2023
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Syamsul Bahri, S. HI., M. HI (kaos merah) bersama Ketua Pengadilan Negeri Dompu, M. Subai, SH.  MH (kaos hitam) usai gerak jalan santai memperingati HUT MA ke 78, Jumat (18/8/2023)


Dompu, koranlensapos.com - 
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagaimana di Kabupaten Dompu?

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Syamsul Bahri, S.Hi., M. HI menyebutkan kasus pernikahan anak di bawah umur semakin tinggi. Berdasarkan data permohonan dispensasi nikah di PA Dompu tahun 2022 sekitar 190 perkara. Pada pertengahan tahun 2023 ini sudah mencapai lebih dari 100 perkara.

"Asumsi saya tahun ini (2023) akan lebih dari tahun 2022 karena baru pertengahan tahun saja sudah seratus lebih," ungkapnya usai pelaksanaan gerak jalan santai menyambut HUT Mahkamah Agung ke-78, Jumat pagi (18/8/2023) kemarin.

Syamsul menyebut permohonan dispensasi nikah pada umumnya diakibatkan pergaulan bebas.

"90 persen karena pergaulan bebas. Terjadi kehamilan atau pernah melakukan hubungan badan," ujarnya.

Lebih miris lagi, kata Syamsul permohonan dispensasi nikah ini didominasi usia 16 tahun ke bawah. Sedangkan usia 16 tahun ke atas relatif kecil.

"Bahkan kemarin ada yang belum genap 13 tahun," akunya.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua PA Dompu ini bahwa berdasarkan data permohonan dispensasi nikah yang ada di kabupaten/kota di NTB, Kabupaten Dompu menempati urutan kedua tertinggi. Namun diprediksi kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Dompu menempati urutan nomor wahid. Prediksi itu menurutnya mengacu pada tingginya pendaftaran isbat nikah yang terjadi di daerah bermotto Nggahi Rawi Pahu tersebut.

"Tahun ini permohonan isbat nikah itu sekitar 300-an," ucapnya.

Apa keterkaitan antara isbat nikah dengan kasus nikah di bawah umur ?

Syamsul menjelaskan permohonan isbat nikah dilakukan oleh pasangan suami istri yang menikah di bawah umur (salah satunya atau kedua-duanya). Awalnya mereka melakukan pernikahan siri. Setelah mempunyai anak dan sudah waktunya masuk sekolah, pasutri ini menginginkan legalitas agar anaknya memiliki akte kelahiran yang sah. Pernikahan dianggap sah apabila tercatat di Pengadilan Agama. Pengesahan nikah bisa dilakukan PA lewat proses sidang isbat nikah.

"Karena anaknya sudah waktunya masuk sekolah sehingga mereka mengajukan permohonan isbat nikah. Awalnya diawali nikah siri karena masih di bawah umur terutama di wilayah yang jauh seperti di Pekat," sebutnya.

Terkait persoalan ini, Ketua PA Dompu berharap kerja sama eksekutif dan legislatif bersama seluruh stakeholder terkait untuk mencegah dan meminimalisir angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Dompu. (emo).