Patroli Ronda Malam di Karang Mente, Babinsa Beringin Jaya Kembali Sosialisasikan Aturan Jam Malam

Kategori Berita

.

Patroli Ronda Malam di Karang Mente, Babinsa Beringin Jaya Kembali Sosialisasikan Aturan Jam Malam

Koran lensa pos
Rabu, 05 Juli 2023
Patroli ronda malam Babinsa Beringin Jaya bersama warga binaan, Selasa malam (4/7/2023)



Dompu, koranlensapos.com - Para Babinsa di Koramil 1614-05/Pekat tiada bosan mensosalisasikan tentang aturan pemberlakuan jam malam bagi anak sebagaimana Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 300/09/DPPPA/SE/2023. 

Salah satunya Babinsa Desa Beringin Jaya, Sertu Sukrin. Saat melaksanakan patroli ronda malam di Dusun Karang Mente pada Selasa malam (4/7/2023) pukul 19.30 Wita.

Surat Edaran Bupati Dompu di atas terus digaungkan Babinsa Sertu Sukrin untuk mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi serta menjalankan aturan tersebut. Apalagi hal itu berhubungan erat dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Aturan jam malam ini harus dipatuhi untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas," kata Babinsa.

Inilah selengkapnya :

Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu nomor 300/09/DPPPA/SE/2023. Dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;

9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).