Dompu, koranlensapos.com -
Babinsa Desa Ranggo Serka Rusli bersama Babinkamtibmas dan tokoh pemuda setempat melakukan sosialisasi stop pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis (6/7/2023) pukul 09.30 Wita itu dengan membawa spanduk bertuliskan Stop Membakar Hutan dan Lahan yang menjadi imbauan Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S. IK.
"Kami mengajak warga Desa Ranggo agar sama-sama menjaga dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan khususnya di Wilayah HKM Doro Pajo Dan HKM Wilayah Jati bertujuan agar ekosistim di Wilayah Gunung Pajo terjaga serta hutan tetap lestari," kata Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Imbauan Kapolres yang diawali kalimat berbahasa daerah NCIHIRA NGOHO MENA DORO (Hentikan perambahan wilayah hutan) itu berisi 4 (empat) poin.
Pertama, Dilarang membakar hutan dan lahan;
Kedua, Bila melihat kebakaran hutan segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat;
Ketiga, Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar hutan; dan
Keempat, Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan kita.
Pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi pidana karena melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (emo).