![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxahpoLfxZuKpE76vP_lWCnru93Y0I3IdCUybkuYctdscSkpzZddM-C1o0XnpeX5g21ODCVDRODfz1N-lIlUn-BA2mSrooJbnuJ7OvtaIEJE4CjN_HsgkOVADNSEc2HvADG-nr91XcaMeTN9zn5kyhAypEgFvqfMAEoCkAHhn0P0VLZCFZesOkmee_/s320/Screenshot_20230513_100516.jpg)
Dompu, koranlensapos.com - Pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Dompu hingga hari kedua belas, Sabtu (12/5/2023) baru dilakukan oleh 4 Partai Politik.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin kepada awak media, Sabtu sore (12/5/2023).
Pendaftaran perdana dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Rabu tanggal 10 Mei 2023. Selanjutnya Partai NasDem pada Kamis (11/5/2023). Sedangkan PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada hari Jumat (12/5/2023).
Ketua KPU mengatakan pendaftaran dibuka selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
"Kami tidak menjadwalkan mengenai waktu pendaftaran ini diserahkan sepenuhnya kepada Parpol asalkan dalam rentang waktu mulai tanggal 1 sampai 14 Mei (2023)," ungkap Arif.
Dikatakannya waktu pendaftaran setiap hari mulai tanggal 1 - 13 Mei 2023 mulai jam 08.00 Wita sampai jam 16.00 Wita. Sedangkan di hari terakhir yakni Minggu, 14 Mei 2023 (mulai jam 08.00 Wita sampai pukul 23 59 Wita. (emo).