Sosialisasi Aplikasi SIAKBA di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu, Jumat (18/11/2022)
Dompu, koranlensapos.com -
Menjelang masa pendaftaran calon anggota Badan Adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu gencar melakukan sosialisasi.
Selain sosialisasi melalui akun resmi di facebook maupun instagram, KPU Kabupaten Dompu juga melakukan sosialisasi secara tatap muka.
Sosialisasi tatap muka kembali digelar pada Jumat (18/11/2022) di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu. Peserta berjumlah 40 (empat puluh) orang yang didominasi para bakal calon anggota PPK dari Kecamatan Dompu, Woja dan Pajo.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin. Dalam sambutannya, Arif menjelaskan bahwa pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
"Mengacu pada PKPU di atas, bahwa calon anggota PPK harus mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test). Seluruh dokumen lamaran diunggah melalui aplikasi SIAKBA," jelas Arif.
Arif berharap para bakal calon anggota PPK agar mempersiapkan diri secara fisik dan mental serta mempersiapkan dokumen-dokumeh yang dipersyaratkan.
"Mulai sekarang para calon anggota PPK supaya mempelajari secara seksama cara mengunggah dokumen persyaratan menjadi anggota PPK.
Saya berharap para calon anggota PPK mempersiapkan diri dengan baik. Kesehatan juga paling penting. Pastikan sudah melakukan vaksin minimal dua kali. Pastikan seluruh dokumen legal (sah) dan dilegalisir oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Harus mempersiapkan diri dengan banyak membaca terutama UU Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 terkait dengan pelaksanaan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu," pesannya.
Ketua Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Dompu, Sulastriana menjelaskan bahwa aplikasi SIAKBA merupakan aplikasi yang pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
"Jadi kami harus masif mensosialisasikan," ujarnya.
Ia berharap agar peserta yang hadir dapat mebyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS maupun KPPS ini kepada masyarakat umum.
"Semoga teman-teman yang hadir 40 orang khususnya 3 kecamatan ini (Dompu, Woja dan Pajo) bisa menyebarluaskan informasi ini. Bisa duduk bersama pada saat peng-upload-an dokumen untuk SIAKBA," harapnya.
Sulastriana mengatakan sosialisasi yang sama juga akan segera dilaksanakan di 5 kecamatan lain yakni Manggelewa, Kempo, Kilo, Pekat dan Hu'u.
Sulastriana kemudian memaparkan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 Pasal 35(1) meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ayat (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Lebih lanjut Sulastriana menginformasikan jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20 sampai 24 November 2022. Sedangkan masa pendaftaran tanggal 20 sampai 29 November 2022.
Kebutuhan Badan Adhoc di Kabupaten Dompu untuk Pemilu Serentak 2024. Tingkat PPK sebanyak 5 orang kali 8 kecamatan. Jadi 40 orang penyelenggara Adhoc untuk PPK. Untuk sekretariat 3 orang kali 8 jadi 24 orang.
Sedangkan PPS sebanyak 3 x 81 desa/kelurahan. Jadi 243 petugas PPS dan 243 sekretariat PPS. Adapun petugas KPPS 7 x 471 TPS = 3.297 orang ditambah 2 orang petugas keamanan di masing-masing TPS.
"Itulah jumlah petugas yang kami butuhkan sebagai pendamping dan mitra kerja kami di lapangan. Tanpa keberadaan penyelenggara Adhoc, percuma kami tidak akan bisa menyelenggarakan pemilu 2024," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, operator KPU Kabupaten Dompu, Firman memaparkan cara penggunaan aplikasi SIAKBA. Tata cara mendaftaran diri dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.
Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.
Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
Langkah kedua, Pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
Ketiga, Mengisi data diri; Keempat , Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
Selanjutnya,langkah kelima, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
Keenam, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. (emo).
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis. (emo).