Dompu, koranlensapos.com - Selama tahun 2021, Sat Res Narkoba Polres Dompu mengungkap 72 (tujuh puluh dua) kasus. Dari 72 kasus tersebut, Polres Dompu menetapkan 105 orang tersangka.
Demikian diungkapkan oleh Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin bersama Dandim 1614/Dompu, Letkol Inf. Ali Cahyono, S. Kom dan Kasat Narkoba IPTU Ramli, SH dalam jumpa pers sebelum pemusnahan barang bukti di Mapolres Dompu, Jumat sore (31/12/2021) pukul 16.30 Wita.
"Dari 72 kasus tersebut, dengan rincian tahap 2 (sudah dilimpahkan ke kejaksan) 25 kasus, rehabilitasi 19 kasus, dan dalam proses penyidikan 28 kasus," ungkapnya.
Lebih lanjut Wakapolres membeberkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari 72 kasus penangkapan dimaksud. Yaitu sabu-sabu (metaphetamin) sebanyak 209,54 gram, ganja 1,6 kg, miras jenis bir 45 botol, miras jenis brem 23 jeriken ukuran 20 liter, miras jenis brem 192 botol ukuran 1.500 ml, miras jenis sofi 4 jeriken ukuran 30 liter, miras jenis arak 168 botol ukuran 600 ml, miras jenis arak 540 botol ukuran 150 ml, miras jenis anggur merah 4 botol, tramadol 80 butir, dan Trihexypenidhil 370 butir.
"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk pengedar narkoba, pasal 112 untuk penyimpan, memiliki narkoba, pasal 127 untuk pengguna, Perda Kabupaten Dompu nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Dompu tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, mengedarkan Minuman Beralkohol Pasal 6 ayat 2. Sedangkan untuk kasus tramadhol dikenakan pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya.
Dandim 1614/Dompu, Letkol Inf. Ali Cahyono, S. Kom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pengungkapan peredaran miras, narkoba dan obat-obatan terlarang oleh Polres Dompu.
"Ini merupakan kerja keras dari Polres Dompudalam rangka mencegah tindak kriminalitas dan menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Dompu ini," ujar Dandim sembari berharap semoga
dengan hasil kerja keras ini ke depan bisa mencegah aksi kriminalitas maupun kenakalan remaja akibat konsumsi miras maupun obat-obatan terlarang.
"Mudah-mudahan generasi muda kita tidak terjerumus dengan barang-barang haram ini," harapnya.
Lebih lanjut Dandim mengajak seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali awak media untuk membantu aparat keamanan memberikan informasi apabila ada oknum masyarakat yang menjadi bandar maupun pengguna narkoba.
"Berikan informasi semaksimal mungkin pada aparat keamanan sehingga kita bisa mencegah tindakan kriminal yang bisa merusak generasi muda kita," pungkas Dandim. (emo).