Polisi dan Babinsa Kandai Dua Berjibaku Amankan Terduga Pencuri Kambing dan Penadah dari Amukan Massa

Kategori Berita

.

Polisi dan Babinsa Kandai Dua Berjibaku Amankan Terduga Pencuri Kambing dan Penadah dari Amukan Massa

Koran lensa pos
Sabtu, 13 Maret 2021


Dompu, koranlensapost.com - Berdasarkan Pasal 13 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentangKepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan  memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk pula di dalamnya melindungi terduga pelaku kejahatan dari amukan massa agar proses hukum bisa berjalan semestinya.


Seperti itulah yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Woja, Polres Dompu termasuk Bhabinkamtibmas BRIPKA Abdul Gafur dan Babinsa Serda Agus Salim di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Seorang pria berinisial AY (37) warga Lingkungan Kandai Dua Barat Kelurahan Kandai Dua nyaris dihakimi massa karena diduga mencuri 4 ekor kambing milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Demikian pula dengan terduga penadah MS (40) warga Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Keduanya berhasil dievakuasi oleh pihak kepolisian dari kepungan massa dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.

Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan AY menjual kambing-kambing itu kepada MS (40) pada Jumat pagi (12/3/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.

"Terduga MS mengaku  pada Jumat pagi sekira pukul 07.00 Wita ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan janjian bertemu di Dusun Buna Desa Madaprama. Usai transaksi, AY kembali ke rumahnya sementara MS berangkat menuju Bima membawa hanya 4 ekor kambing," beber Hujaifah.


Terpisah, Idham Malik (pemilik kambing) menceritakan kronologis terjadinya kehilangan 4 ekor kambing miliknya.  Pada Kamis sore sekira pukul 18.00 Wita, ia memasukkan kambingnya ke dalam kandang. Hal itu sudah menjadi rutinitasnya saban sore. Namun pada Jum'at dini hari (12/3/2021) sekira pukul 02.30 Wita, saat korban hendak ke luar rumah menuju kamar kecil, ia tidak melihat 4 ekor kambingnya di dalam kandang.

Idham lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari kambing yang raib itu. 
Akhirnya pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH yang mengangkut 4 (empat ekor) kambing tersebut saat melintasi pertigaan tepatnya di Cabang Ginte hendak menuju Bima.

Seketika itu mobil diberhentikan lalu mengintrogasi sopir yang tidak lain adalah MS (terduga penadah). MS mengaku, kambing itu ia peroleh dari AY (terduga pelaku pencurian). Oleh keluarga korban, meminta MS diantar ke rumah AY saat itu juga.

Kejadian itu terendus oleh warga yang kemudian beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang. 
"Warga yang tidak menemukan AY, melampiaskan kemarahan pada MS sampai akhirnya dapat diback up oleh aparat Polsek Woja," ungkap Hujaifah.

Massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung. Ketegangan tak dapat dihindarkan.
 Merespon hal itu, Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris lalu mengubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH untuk memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi terhadap terduga MS. 

Tidak lama kemudian, Tim Puma yang dipimpin oleh IPDA Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa yang begitu banyak lalu membawanya ke Mapolres Dompu dengan satu mobil truk pengaman.

Tidak berhenti di situ, Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap AY dan mendapatinya di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.

Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021, untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya masing-masing, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (AMIN).