Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Rabu, 17 Februari 2021

AH - Pelaku 
Bima, Lensa Pos OnlineKepolisian Resort Bima Kota menangkap seorang Pria, AH (55), petani, asal Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB. Pria yang menjadi ayah kandung Bunga (bukan nama sebenarnya), ditangkap Polisi karena diduga melakukan hubungan seksual terhadap  anak kandungnya hingga hamil.

 

Perbuatan bejat sang Ayah ini terungkap pada selasa (16/2/2020), ketika Pelaku AH kembali melampiaskan nafsu terhadap putrinya di rumah kosong milik JN di Desa Raba RT. 11 RW. 03 Kecamatan Wawo. Warga setempat langsung melaporkan perbuatan tak senonoh AH terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, ke Pihak Kepolisian Resort Bima Kota.

 

Dan yang tak kalah bejatnya lagi, Pelaku AH memaksa anak kandungnya tersebut berhubungan badan dengan seorang warga setempat berinisial IDR, dan memaksa Korban untuk merekam video perbuatan tersebut, dengan tujuan agar jejaknya selama ini tidak diketahui, kalau Ia yang menghamili anak kandungnya sendiri.

 

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPDA Ridwan, bahwa peristiwa pencabulan itu diduga terjadi berulang-ulang, bahkan dari keterangan Korban dan Pelapor, terungkap bahwa Pelaku sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019, dimana saat itu korban masih duduk di kelas 2 SMP.

 

“Saat itulah awal pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan terus-menerus dilakukan, hingga pada bulan September tahun 2020 lalu, korban tidak lagi datang bulan,” jelasnya. Lebih lanjut Ridwan menuturkan, ketika Korban tidak datang bulan, sempat diberitahukan kepada Pelaku, dan Pelaku meminta korban untuk memastikan dengan melakukan cek kehamilan. Setelah dicek ternyata korban benar-benar hamil.

 

“Saat itu korban memberitahukan kepada pelaku bahwa hasil tes dirinya hamil. Namun Pelaku hanya diam dan tak menghiraukan, bahkan Dia tetap melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang IPDA Ridwan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH sudah ditahan resmi di Polres Bima Kota, dan sedang dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.   (Sumber : Humas Polres)