AH - Pelaku |
Perbuatan bejat sang Ayah ini terungkap
pada selasa (16/2/2020), ketika Pelaku AH kembali melampiaskan nafsu terhadap putrinya di rumah kosong milik JN di Desa Raba RT. 11 RW. 03 Kecamatan Wawo. Warga setempat
langsung melaporkan perbuatan tak senonoh AH terhadap anak kandungnya yang
masih berusia 14 tahun, ke Pihak Kepolisian Resort Bima Kota.
Dan yang tak kalah bejatnya lagi, Pelaku
AH memaksa anak kandungnya tersebut berhubungan badan dengan seorang warga
setempat berinisial IDR, dan memaksa Korban untuk merekam video perbuatan tersebut, dengan tujuan agar jejaknya selama ini tidak diketahui,
kalau Ia yang menghamili anak kandungnya sendiri.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas,
IPDA Ridwan, bahwa peristiwa pencabulan itu diduga terjadi berulang-ulang,
bahkan dari keterangan Korban dan Pelapor, terungkap bahwa Pelaku sudah
melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019, dimana
saat itu korban masih duduk di kelas 2 SMP.
“Saat itulah awal pelaku melakukan
persetubuhan terhadap korban dan terus-menerus dilakukan, hingga pada bulan
September tahun 2020 lalu, korban tidak lagi datang bulan,” jelasnya. Lebih
lanjut Ridwan menuturkan, ketika Korban tidak datang bulan, sempat
diberitahukan kepada Pelaku, dan Pelaku meminta korban untuk memastikan dengan
melakukan cek kehamilan. Setelah dicek ternyata korban benar-benar hamil.
“Saat itu korban memberitahukan kepada
pelaku bahwa hasil tes dirinya hamil. Namun Pelaku hanya diam dan tak
menghiraukan, bahkan Dia tetap melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang
IPDA Ridwan.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, AH sudah ditahan resmi di Polres Bima Kota, dan sedang dilakukan
proses penyelidikan dan penyidikan oleh Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Bima Kota. (Sumber
: Humas Polres)