Kapolres Dompu Ungkap Fakta Detail Kasus Persetubuhan dan Pembakaran Rumah di Desa Mumbu

Kategori Berita

.

Kapolres Dompu Ungkap Fakta Detail Kasus Persetubuhan dan Pembakaran Rumah di Desa Mumbu

Koran lensa pos
Senin, 10 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Kasus kebakaran rumah yang menewaskan SS, seorang anak perempuan 7 tahun di Dusun Madamina Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB pada hari Minggu (19/7/2020) pukul 02.00 Wita mulanya hanya dianggap peristiwa kebakaran biasa.

Namun dari hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Dompu terungkap fakta lain di balik tragedi tersebut.
SS ternyata adalah korban persetubuhan. Pelakunya adalah R alias D, seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Dompu pada Senin (10/8/2020) pukul 10.30 Wita mengungkapkan kronologis terjadinya insiden tragis tersebut.
Pada malam itu pelaku R dalam pengaruh alkohol karena melakukan pesta minuman keras (miras). Akhirnya ia mendatangi TKP yaitu rumah N alias A untuk tidur. Di dalam rumah itu R menjumpai SS tidur seorang diri. 

Melihat SS tidur sendiri, timbul hasrat birahi R untuk menyetubuhi anak perempuan kecil itu. Setelah melampiaskan nafsu syetannya itu, ia mengkhawatirkan perbuatannya itu dilaporkan oleh SS kepada kedua orang tuanya. 
"Akhirnya pelaku R berusaha ingin menghilangkan jejak," ungkap Kapolres.
Dalam kepanikan itu akhirnya R membakar gorden (tirai) rumah tersebut lalu membakar tikar yang digelar di lantai. Setelah itu R pergi ke kios yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP dan berpura-pura tidak mengetahui permasalahan itu.
Rupanya api kian membesar sehingga menghanguskan rumah panggung itu beserta seluruh isinya termasuk SS yang berada di dalam rumah itu.
Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK menerangkan pada mulanya R hanya dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kejadian kebakaran yang menewaskan SS itu.
"Karena dia ada di situ saat kejadian sehingga dijadikan saksi. Yang membuat kecurigaan kenapa dia ada di situ pada saat kejadian itu," ungkap Ivan.

Berawal dari kecurigaan itu akhirnya polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan akhirnya menemukan fakta yang tak terbantahkan lagi. 
"Setelah dilihat celananya itu basah dan di alat kelaminnya ditemukan cairan sperma," jelasnya.

Pelaku R yang sempat diwawancarai wartawan pada acara Jumpa Pers tersebut mengakui bahwa ketika menjumpai SS tidur sendiri, muncul dalam alam bawah sadarnya seorang wanita cantik. Hal itulah yang mendorongnya untuk menyetubuhi SS yang masih sangat belia itu.

Ketika ditanya apakah sering menonton film porno ? Ia menjawab dengan singkat tidak.

Selanjutnya ia merasa menyesal atas kekhilafan yang telah dilakukannya itu.
"Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," ucapnya dengan menunduk.

Atas perbuatannya itu, pelaku R dijerat dengan pasal berlapis yakni persetubuhan dan pembakaran pasal 76 huruf (d) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan anak, Pasal 1 ke 1 ayat 1 Jo pasal 1 petikan ayat 1 PP pengganti UU Nomor 11 tahun 2006 dan juga pasal 338 KUHP Jo pasal 187 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (AMIN).