Dua Wanita Pengedar Sabu Asal Tanjung Kota Bima Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Dua Wanita Pengedar Sabu Asal Tanjung Kota Bima Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Minggu, 05 Juli 2020
Tersangka S dan E bersama BB
Kota Bima, Lensa Pos - Dua orang wanita asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima NTB, berinisial S (44) dan E (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,41 gram. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 14.00 WITA di dua tempat berbeda di Kelurahan Tanjung.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka S dan E sering digunakan transaksi barang haram tersebut.

Berbekal informasi dan keterangan valid, Polisi langsung memburu dan menangkap tersangka S dan E. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 paket sabu 0,41 gram,  1 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, uang kertas sebanyak Rp.700 ribu, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP OPPO warna silver, 1 buah tas warna coklat, 4 lembar plastik klip kosong, 3 buah ATM BNI, 1 buah Pipet plastik.

Tersangka S dan E saat ini diamankan di Mapolres Bima Kota, Keduanya bakal dikenakan Pasal tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya. (TIM)