Rembuk Stunting, Bahas Pengalokasian Dana Desa Untuk Cegah Stunting

Kategori Berita

.

Rembuk Stunting, Bahas Pengalokasian Dana Desa Untuk Cegah Stunting

Koran lensa pos
Kamis, 25 Juni 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Bertempat di Gedung PKK Kabupaten Dompu, Kamis (25/6/2020) berlangsung kegiatan Rembuk Stunting. Apakah itu ?

Rembuk secara sederhana mengandung arti musyawarah atau berunding untuk membicarakan suatu permasalahan.
Sedangkan stunting artinya kondisi gagal pertumbuhan (tubuh dan otak) pada anak akibat kekurangan gizi sehingga anak perawakannya lebih pendek dari anak-anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.
Kabid Perencanaan Sosbud Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, David, ST., MT menjelaskan rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga pemerintah dan masyarakat di lokasi prioritas (lokus penanganan).

David menerangkan output yang diharapkan dari Rembuk Stunting adalah lahirnya komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, Kepala Desa, Pimpinan OPD, dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat. Selain itu diharapkan tersusunnya rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Rencana Kerja (Renja) OPD tahun berikutnya.

Dijelaskan David, Rembuk Stunting merupakan Aksi ketiga dari 8 (delapan) Aksi Integrasi Penurunan Stunting di Kabupaten Dompu.

Ada beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan rembuk stunting yang diinisiasi oleh Bappeda dan.Litbang Kabupaten.Dompu bekerja.sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu itu. Antara lain membicarakan tentang intervensi spesifik sektor kesehatan dan intervensi sensitif sektor non kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD dan instansi terkait. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah terkait pengalokasian dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
David menjelaskan Peraturan Bupati Dompu Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting mengamanatkan pengalokasian anggaran dan belanja desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.

"Dalam pasal 8 ayat (5) secara tegas disebutkan bahwa salah satu sumber pembiayaan penanganan stunting adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Terkait pemanfaatan dana desa ini diperkuat pula oleh Muhammad Ikhsan, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar) yang juga menjadi narasumber dalam Acara Rembuk Stunting yang dihelat di Gedung PKK Kabupaten Dompu tersebut. Ikhsan dalam materinya yang berjudul "Pemanfaatan Dana Desa Untuk Konvergensi Stunting" memaparkan secara rinci kebijakan pemerintah dalam pencegahan stunting.
Ia menyebut Permendesa PDTT Nomor 6/2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 mengisyaratkan penggunaan dana desa untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting)
Selanjutnya tertuang pula dalam Visi Gubernur NTB yaitu Membangun NTB GEMILANG. Pada Misi ketiga yaitu terwujudnya NTB Sehat dan Cerdas.
Dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada Pasal 24 ayat 1 huruf C poin 5 : "Bahwa syarat penyaluran dana desa tahap III adalah Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun Anggaran sebelumnya. (AMIN).