Pemilik Sabu-sabu Seberat 22,64 Gram Asal Simpasai Bima, Dibekuk Polres Dompu

Kategori Berita

.

Pemilik Sabu-sabu Seberat 22,64 Gram Asal Simpasai Bima, Dibekuk Polres Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 19 Juni 2020
Dompu, Lensa Pos - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, kamis (18/6/2020) sekitar pukul 18.20 wita, membekuk seorang Pria berinisial AH (42) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima NTB. AH ditangkap disekitar gedung Sanggilo Desa Matua Kecamatan Woja tepatnya di jalan menuju Desa Rababaka kecamatan Woja.

Kapolres Dompu, melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah menceritakan kronologis Penangkapan AH, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di TKP ada sekelompok pemuda dicurigai melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Katimsus AIPDA Yusuf, SH beserta anggota melaporkan kepada Kasat Resnarkoba, IPTU. Tamrin, S. Sos, guna meminta petunjuk untuk tindakan selanjutnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba memberikan perintah agar segera dilakukan penangkapan, dan berpesan agar menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim.

Merespon perintah Kasat, anggota Resnarkoba langsung memantau sekitar TKP, dan melihat gerak-gerik orang mencurigakan, dengan gerak cepat tim Resnarkoba langsung melakukan penyergapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti (BB) berupa, 15 poket dalam klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu – sabu, 15 poket dalam klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu – sabu, sehingga jumlah berat bruto 22, 64 gram.

Sementara BB lain yang berhasil diamankan yaitu 1 buah hand phone jenis Nokia, 1 buah tas, 1 Motor Yamaha Vixion warna biru tanpa Nomor Polisi, dan selanjutnya tim membawa terduga pelaku beserta BB ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut, atas perbuatannya Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (TIM)