Luncurkan Pembiayaan UMKM, Bank NTB Syariah Bima Perkuat Kemitraan dengan Dinas Koperasi UKM

Kategori Berita

.

Luncurkan Pembiayaan UMKM, Bank NTB Syariah Bima Perkuat Kemitraan dengan Dinas Koperasi UKM

Koran lensa pos
Sabtu, 06 Juni 2020
Bima, Lensa Post NTB - PT. Bank NTB Syariah saat ini meluncurkan dua Program sekaligus, yakni Pembiayaan Khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pembiayaan khusus Kontraktor. Sebagai Bank Daerah, PT. Bank NTB Syariah bertujuan meningkatkan UMKM dan aktifitas UMKM ditengah Pandemi Covid-19.

Program tersebut di lounching resmi oleh Gubernur NTB, Dr. Zulkifliemansyah. Gubernur NTB menyampaikan rasa terima kasih kepada Bank NTB Syariah, karena telah membantu dengan memberi beberapa keringanan pinjaman dan angsuran kepada nasabah UMKM dan Gubernur berharap ini dapat meningkatkan semangat para pegiat UMKM.

 "Untuk memulai ini semua memang harus ada keberanian dan teknologi bukan produk yang bisa ditransfer begitu saja, tanpa ada akumulasi pengalaman, learning by doing dan lain sebagainya. Oleh karena itu segera kita umumkan ke semua UMKM di seluruh kabupaten di provinsi NTB, tidak akan lagi ada kesulitan untuk datang ke bank," ucap Gubernur.
Sebagai tindaklanjut dari program tersebut. PT. Bank NTB Cabang Bima melakukan langkah dan perkuat kemitraan dengan stakeholder terkait, diantaranya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima.

Dengan penerapan sistem jemput bola, Branch Manager PT. Bank NTB Syariah Bima, Abdul Hafith membangun komunikasi yang harmonis dan perkuat kemitraan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE diruang kerja Kadis Koperasi dan UKM, Jumat (6/6/2020).

Dalam kunjungan yang penuh keakraban tersebut, Branch Manager PT. Bank NTB Syariah Cabang Bima, Abdul Hafith menjelaskan khusus terkait Pembiayaan UMKM, bahwa Bank NTB Syariah Bima hadir ingin memberikan kontribusi dan peningkatan bagi Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Bima dan Kota Bima, terlebih mereka yang Terdampak Pandemi Covid-19 ini. Dengan memberikan pinjaman modal usaha kerja bagi UMKM dengan penundaan pokok dan margin atau bagi hasil selama 6 bulan hingga 12 bulan.

Artinya, menurut Hafith, UMKM diberi keringanan waktu mulai melaksanakan pembayaran angsuran di tahun ke 2 sampai akhir masa jangka waktu. Dengan demikian mereka tetap bisa menjalankan usahanya dengan baik dan hasilnya dapat dipergunakan untuk membiayai kebutuhan hidup ditengah pandemi covid-19 ini, terang Hafith.

Adapun persyaratan bagi UMKM yang akan mendapatkan pinjaman dengan sistem GRACE PERIOD tersebut, antara lain : 1. Usia produktif minimal 29 tahun, 2. Lokasi usaha di NTB, 3. Usaha berjualan minimal 6 bulan, 4. Perorangan atau Badan Hukum, 5. Tidak masuk dalam Daftar Nasabah Catatan Khusus (BI dan OJK), 6. Membuka atau memiliki rekening tabungan, 7. Laporan atau catatan keuangan usaha, 8. Agunan sesuai dengan jenis pembiayaan.

9. Legalitas Nasabah, yakni : a. E-KTP nasabah dan pasangan atau seluruh pengurus usaha, b. Pas foto terbaru ukuran 4x6 untuk nasabah dan pasangan, c. Foto copy buku nikah, d. Foto copy kartu keluarga, e. Pasangan ikut menandatangani akad pembiayaan, f. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat ijin lainnya, g. NPWP untuk pembiayaan diatas Rp. 50 juta. Tentunya calon Nasabah akan dilakukan sharing sesuai kriteria dan ketentuan Bank.

Branch Manager PT. Bank NTB Syariah Cabang Bima, Abdul Hafith berharap, dengan diluncurkan program ini, UMKM di Kabupaten/ Kota Bima mendapatkan pekerjaan dan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan di tengah pandemi covid-19 ini. Doa dan harapan bersama, semoga pandemi ini cepat berakhir, harap Hafith.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE mengapresiasi langkah kemitraan yang dibangun ini. Bank NTB Syariah sebagai Bank Daerah tentu kita dukung segala program yang diluncurkan, terutama sekali menurut mantan Kabag Ekonomi Setda Bima ini, bahwa UMKM di Kabupaten Bima khususnya, memang perlu dibantu, terlebih saat ini mereka mengalami penurunan usaha.

Iwan mengaku hadirnya program pembiayaan dengan sistem Grace Periode ini tentu sangat membantu UMKM. Selaku stakeholder terkait, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima siap memfasilitasi. Iwan juga menjelaskan saat ini sebanyak 43 UMKM dan 6 Koperasi di Kabupaten Bima sebagai Calon Nasabah baru Bank NTB Syariah untuk mendapatkan program tersebut, ditandai penyerahan berkas UMKM dan Koperasi yang akan mengajukan pinjaman di Bank NTB Syariah Cabang Bima. (SUKUR)