Mataram, Lensa Pos
- Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap Bandar Narkoba
berinisial, MR,SH, (34) laki laki, lahir di Dompu, Pekerjaan Advokat, Alamat
JL. Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan
Cakranegara, Kota Mataram. Rabu (17/6/2020) pukul 16.00 wita.
Bersama MR,SH, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda
NTB, juga membekuk 4 Pengedar Narkoba lainnya, satu diantaranya perempuan,
yakni : MJS (26) laki-laki, suku Sasak, Alamat Jl. Semangka Gg. Kubur, Lingkungan
Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Mataram. NI (24),
Perempuan, Alamat Jl. Semangka Gg. Kubur, Lingkungan Kr. Bagu, Kelurahan Kr.
Taliwang, Kec. Kr. Bagu, Mataram, GAA, (23), Alamat Jl. Gora, Gg. Sakti, Lingk.
Sindu, Kel. Cakranegara Utara, Mataram dan KS, (18), Alamat Lingk. Sindu, Pengangguran, Alamat JL. Gora, Gg. Sakti,
Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang
dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket
shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu
dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3
HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku
Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1
unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan
hasil penjualan Narkoba.
Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020
sekitar pukul 16.00 wita, Team Opsnal Subdit lIl Dit Resnarkoba yang diPimpin
oleh AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan
Penggeledahan dirumah diduga Pelaku Bandar Narkoba MR S.H , dan 4 ( Empat ) orang Pengedar dan
berhasil mengamankan barang bukti narkoba di JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu,
Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram.
Terhadap para tersangka Penyidik menjeratnya dengan pasal
114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun
2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling
singkat 4 tahun. (Rilis Humas Polda NTB)